Berita Bener Meriah
Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh
Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Seorang pria berinisial RK (25) tega ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, REDELONG – Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.
Seorang pria berinisial RK (25) tega menyodomi anak berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).
Perbuatan itu dilancarkan pelaku terhadap korban di dalam sebuah kamar asrama di satu dayah atau pesantren sekolah dalam Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.
Menurut pengakuan korban, ia sudah menjadi korban pelecehan dan sodomi oleh pelaku sejak September 2022.
Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali terdakwa melakukan pelecehan terhadapnya.
Soalnya, setiap pelecehan dilakukan, korban sedang tertidur di dalam kamar asrama.
Menurut pengakuan korban, ia tidak mengetahui mengapa pelaku RK bisa tidur di kamar asrama tersebut. Padahal, ada ustaz lain yang tidur di bilik santri untuk melakukan pengawasan kegiatan santri.
Terakhir kali korban dilecehkan dan disodomi oleh RK pada 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB.
Ketika itu korban yang berjalan pincang karena sakit pinggang ditanyai oleh pelaku dan kemudian pelaku menawarkan jasa untuk dipijat.
Saat pelecehan dan sodomi dilakukan, korban tidak berani melawan karena takut.
Baca juga: Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa
Apalagi pelaku pernah cerita bahwa dia adalah seorang mantan narapidana (napi) kasus narkotika dan pernah membunuh orang.
Sementara itu, pelaku RK baru tinggal di asrama pesantren tersebut dalam lima bulan hingga kejadian terakhir, 7 Februari 2023.
Karena sudah tidak tahan oleh kebejatan pelaku, korban akhirnya memutuskan kabur dan malaporkan kejadian berulang itu kepada orang tuanya.
Kini pelaku telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan amar putusan Nomor 7/JN/2023/ MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).
Majelis hakim yang dipimpin Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sodomi terhadap anak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-pada-anak-laki-laki.jpg)