Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh

Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Seorang pria berinisial RK (25) tega ...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan pada anak laki-laki - Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki, Dilakukan Beberapa Kali, Pelaku Malah Katakan Ini 

Kemudian datang dua orang yang juga tinggal dan tidur di kamar asrama tersebut.

Setelah dua orang tadi tertidur, korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijatnya.

Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Lalu dijawab oleh terdakwa, “Ayo terus kok nggak.”

Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang korban dan mengusuk-gusuk korban.

Saat terdakwa memijat korban, terdakwa sesekali membuka sarung korban dan mengusuk bagian bokong korban.

Saat korban sudah tertidur, terdakwa melakukan tindakan bejat dengan menyodomi korban.

Mengetahui hal itu korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga terdakwa menghentikan kebejatannya

Korban yang terbangun merasakan sakit di bagian bokongnya dan langsung duduk.

Lalu terdakwa berpura-pura tidur di sebelah korban.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih kabur dari pesantren dan pergi ke rumah neneknya di satu desa lama Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Sesampainya di rumah nenek, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya di pesantren akibat perbuatan terdakwa.

Lalu kemudian orang tua korban membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan dan minta divisum.

Berdasarkan hasil visum et tepertum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus), serta di bagian lainnya tubuh korban.

Tindak cabul terdakwa juga pernah dilakukannya pada November 2022 sekira pukul 01.00 WIB

. Saat itu korban yang sedang tertidur di kamar asrama bersama terdakwa dan seorang lainnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved