Berita Bener Meriah
Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh
Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Seorang pria berinisial RK (25) tega ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan itu.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya melanggar ketentuan hukum syariat Islam dan tindakannya tidak mendukung pelaksanaan syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah pada khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak dan berulang-ulang.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak mental korban.
Baca juga: Luna Maya Bintangi Film Horor, Perankan Karakteristik Suzanna
Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan pada diri korban.
Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai orang yang terlibat di dalam kehidupan pesantren.
Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak laki-laki (sesama jenis) yang menjadi indikasi adanya penyimpangan seksual.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa diketahui belum pernah mendapatkan hukuman ‘uqubat (pidana), dan masih dalam usia yang produktif dan ingin memperbaiki diri lebih baik.
Kronologis kejadian Kasus ini berawal pada Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah kamar pondok pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.
Pada saat itu korban berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat.
Namun ketika korban sampai di kamar asrama pesantren tersebut, sudah ada terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur.
Karena pada saat itu korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar tersebut, korban ditanya oleh pelaku, “kenapa (kakimu)? Kenapa kayak aneh jalanmu?” Lalu dijawab oleh korban, “Sakit pinganggku ustaz.”
Mendengar korban yang mengeluh pinggangnya sakit, terdakwa lalu mengatakan kepada korban, “Sini kok nggak biar kukusuk.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-pada-anak-laki-laki.jpg)