Selasa, 5 Mei 2026

Berita Bener Meriah

Pria Mengaku Mantan Napi Sodomi Murid SMP di Dayah, Pelaku Sebut Pernah Membunuh

Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh. Seorang pria berinisial RK (25) tega ...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelecehan pada anak laki-laki - Honorer di Aceh Jaya Lecehkan Bocah Lelaki, Dilakukan Beberapa Kali, Pelaku Malah Katakan Ini 

PROHABA.CO, REDELONG – Kasus pelecehan seksual melakukan hubungan sesama jenis terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh.

Seorang pria berinisial RK (25) tega menyodomi anak berusia 12 tahun yang masih duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP).

Perbuatan itu dilancarkan pelaku terhadap korban di dalam sebuah kamar asrama di satu dayah atau pesantren sekolah dalam Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Menurut pengakuan korban, ia sudah menjadi korban pelecehan dan sodomi oleh pelaku sejak September 2022.

Korban sudah tidak ingat lagi berapa kali terdakwa melakukan pelecehan terhadapnya.

Soalnya, setiap pelecehan dilakukan, korban sedang tertidur di dalam kamar asrama.

Menurut pengakuan korban, ia tidak mengetahui mengapa pelaku RK bisa tidur di kamar asrama tersebut. Padahal, ada ustaz lain yang tidur di bilik santri untuk melakukan pengawasan kegiatan santri.

Terakhir kali korban dilecehkan dan disodomi oleh RK pada 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB.

Ketika itu korban yang berjalan pincang karena sakit pinggang ditanyai oleh pelaku dan kemudian pelaku menawarkan jasa untuk dipijat.

Saat pelecehan dan sodomi dilakukan, korban tidak berani melawan karena takut.

Baca juga: Diduga Sodomi Bocah, Pria asal Sabang Ditangkap di Langsa

Apalagi pelaku pernah cerita bahwa dia adalah seorang mantan narapidana (napi) kasus narkotika dan pernah membunuh orang.

Sementara itu, pelaku RK baru tinggal di asrama pesantren tersebut dalam lima bulan hingga kejadian terakhir, 7 Februari 2023.

Karena sudah tidak tahan oleh kebejatan pelaku, korban akhirnya memutuskan kabur dan malaporkan kejadian berulang itu kepada orang tuanya.

Kini pelaku telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong dengan amar putusan Nomor 7/JN/2023/ MS.Str, yang dibacakan pada Rabu (7/6/2023).

Majelis hakim yang dipimpin Kamil Amrulloh menyatakan terdakwa RK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah sodomi terhadap anak.

Hal itu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa dengan ‘uqubat penjara selama 180 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” bunyi putusan itu.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya melanggar ketentuan hukum syariat Islam dan tindakannya tidak mendukung pelaksanaan syari’at Islam di Kabupaten Bener Meriah pada khususnya dan di Provinsi Aceh pada umumnya.

Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak dan berulang-ulang.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga telah merusak mental korban.

Baca juga: Luna Maya Bintangi Film Horor, Perankan Karakteristik Suzanna

Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma berkepanjangan pada diri korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai orang yang terlibat di dalam kehidupan pesantren.

Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap anak laki-laki (sesama jenis) yang menjadi indikasi adanya penyimpangan seksual.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa diketahui belum pernah mendapatkan hukuman ‘uqubat (pidana), dan masih dalam usia yang produktif dan ingin memperbaiki diri lebih baik.

Kronologis kejadian Kasus ini berawal pada Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB di sebuah kamar pondok pesantren di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

Pada saat itu korban berjalan dari kelas menuju kamar atau bilik untuk beristirahat.

Namun ketika korban sampai di kamar asrama pesantren tersebut, sudah ada terdakwa yang sedang duduk di atas tempat tidur.

Karena pada saat itu korban jalan agak pincang sehingga ketika masuk ke kamar tersebut, korban ditanya oleh pelaku, “kenapa (kakimu)? Kenapa kayak aneh jalanmu?” Lalu dijawab oleh korban, “Sakit pinganggku ustaz.”

Mendengar korban yang mengeluh pinggangnya sakit, terdakwa lalu mengatakan kepada korban, “Sini kok nggak biar kukusuk.”

Kemudian datang dua orang yang juga tinggal dan tidur di kamar asrama tersebut.

Setelah dua orang tadi tertidur, korban bertanya kembali kepada terdakwa apakah jadi untuk memijatnya.

Baca juga: Mulai Bau Tanah, Kakek 71 Tahun di Aceh Besar Ditangkap Setelah Dilaporkan Sodomi Bocah 6 Tahun

Lalu dijawab oleh terdakwa, “Ayo terus kok nggak.”

Setelah itu terdakwa duduk di atas pinggang korban dan mengusuk-gusuk korban.

Saat terdakwa memijat korban, terdakwa sesekali membuka sarung korban dan mengusuk bagian bokong korban.

Saat korban sudah tertidur, terdakwa melakukan tindakan bejat dengan menyodomi korban.

Mengetahui hal itu korban yang tertidur kemudian terbangun dan menggerakkan badannya sehingga terdakwa menghentikan kebejatannya

Korban yang terbangun merasakan sakit di bagian bokongnya dan langsung duduk.

Lalu terdakwa berpura-pura tidur di sebelah korban.

Setelah kejadian tersebut, korban memilih kabur dari pesantren dan pergi ke rumah neneknya di satu desa lama Kecamatan Bukit, Bener Meriah.

Sesampainya di rumah nenek, korban kemudian menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian yang dialaminya di pesantren akibat perbuatan terdakwa.

Lalu kemudian orang tua korban membawa korban ke kantor polisi untuk membuat laporan dan minta divisum.

Berdasarkan hasil visum et tepertum tidak ditemukan luka-luka dan tidak ditemukan kelainan pada daerah alat kelamin, dubur (anus), serta di bagian lainnya tubuh korban.

Tindak cabul terdakwa juga pernah dilakukannya pada November 2022 sekira pukul 01.00 WIB

. Saat itu korban yang sedang tertidur di kamar asrama bersama terdakwa dan seorang lainnya.

Pada saat itu korban sedang tertidur di pinggir sebelah kiri, sedangkan terdakwa tidur di tengah dan seorang lainnya tidur di sebelah kanan.

Ketika korban sedang tertidur dalam posisi telentang, terdakwa kemudian memasukkan tangan sebelah kanannya ke dalam celana korban dan melakukan tindakan pelecehan.

Korban yang mengetahui perbuatan terdakwa tersebut bangun dan kemudian memalingkan tubuhnya ke sebelah kiri.

Hal itu membuat terdakwa melepaskan tangannya dan langsung berpura-pura tidur.

Dalam ruang persidangan, korban mengaku perbuatan tak senonoh pelaku sudah dilakukan sejak September 2022 dan 7 Februari 2023 merupakan kejadian terakhir kalinya sebelum korban melapor kepada orang tuanya.

Korban mengaku tidak berani melakukan perlawanan saat terdakwa melakukan tindakan bejat terhadap dirinya lantaran takut.

Korban takut karena pernah mendengar cerita pelaku bahwa dia adalah mantan narapidana narkoba dan pernah membunuh orang.

Ternyata itu hanya modus pelaku untuk menimbulkan rasa takut atau inferioritas korban terhadap dirinya.

(serambinews.com/ar)

Baca juga: Berdalih Kusuk Badan, Lansia Diduga Sodomi Warga Agara

Baca juga: Sodomi Santri 6 Kali, Guru Pesantren Dicokok Polisi, Dilakukan Saat Dini Hari

Baca juga: Cara Menyelamatkan Masa Depan Anak-anak yang Mengalami Kekerasan Seksual

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved