Senin, 8 Juni 2026

Kriminal

Pemuda Blitar Sebar Foto dan Video Syur Mantan Pacar

Seorang pemuda berinisial YR alias Rafi (22), nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya karena tak terima diputus dan kini harus berurusan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Istimewa
YR alias Rafi (22), tersangka penyebar foto dan video syur mantan pacar. 

PROHABA.CO, MALANG - Seorang pemuda berinisial YR alias Rafi (22), nekat menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya karena tak terima diputus dan kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Klojen.

Pasalnya, pemuda asal Kelurahan Bendogerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar itu terbukti menyebarkan foto dan video syur mantan pacarnya berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak Kabupaten Malang.

Kini, pemuda asal Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, itu ditangkap jajaran Kepolisian Resor Kota Malang Kota.

Kapolsek Klojen, Kota Malang, Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto mengatakan, korban dan pelaku sempat memiliki hubungan asmara atau berpacaran.

Namun, hubungan itu kandas dan pelaku sakit hati terhadap korban.

Korban berinisial DK (20), asal Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.

Kemudian, pelaku menyebarkan foto dan video syur korban di media sosial.

Selain itu, pelaku juga mengirim foto dan video itu ke nomor WhatsApp adik korban.

Baca juga: Masih Dengan Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Rebecca Klopper, Begini Kata Pakar Telematika

Baca juga: Sebar Video Bercinta dengan Mantan Pacar, Pemuda Seunuddon Ditahan

Baca juga: Pria di Riau Ditemukan Tewas Gantung Diri, Merasa Ditelantarkan Istri Siri

Kejadian itu membuat warung makan atau tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh.

Sebab, salah satu postingan pelaku menyebutkan bahwa warung itu menyediakan layanan prostitusi online atau open BO.

“Kemudian ada laporan dari korban yang masuk ke kami pada 29 April 2023 lalu.

Setelah itu, laporan tersebut kita tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” kata Syabain pada Minggu (11/6/2023).

Pelaku ditangkap di salah satu hotel di wilayah Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (23/5/2023) malam.

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP yang digunakan pelaku untuk menyebar foto dan video syur korban.

Pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: Pria di Makassar Serang Pemuda dengan Badik, Sakit Hati Mantan Pacar Disakiti

Baca juga: Bapak dan Anak di Medan Bacok Seorang Intel Polisi, Berawal dari Tak Terima Ditegur

Baca juga: Oknum Polisi di Bandung Siksa Mantan Pacar hingga Berdarah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved