Berita Aceh Utara

Sebar Video Bercinta dengan Mantan Pacar, Pemuda Seunuddon Ditahan

Seorang pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diserahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diserahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Penyerahan dirinya dan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan karena IR diduga menyebar video hubungan intimnya atau saat “bercinta” dengan mantan pacarnya ke media sosial (medsos).

Kejari Aceh Utara pun sudah memberi tahu penyidik bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke pihaknya sudah dinyatakan lengkap (P21), dalam artian memenuhi unsur formaldan materiel.

Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.

“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, kepada Prohaba, Minggu (28/5/2023).

Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari lalu.

Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Pacar

“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal IR, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke medsos dengan alasan sakit hati diputuskan pacarnya yang sudah memiliki gebetan baru.

Karena tak terima auratnya diumbar di medsos, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Mapolres Aceh Utara.

Lalu, IR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Ia kemudian ditahan di Polres Aceh Utara atas dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE.

“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH kepada Prohaba, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Kirim Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pemuda Abdya Diringkus, Dikirim ke Ayah Korban

Baca juga: Bertabur Rekor di Liga Inggris, Erling Haaland Raih Sepatu Emas

Polisi juga mengamankan dua handphone milik terduga sebagai barang bukti.

Selanjutnya, terduga dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.

“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus kepada Prohaba, Jumat (30/3/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved