Berita Aceh Utara
Sebar Video Bercinta dengan Mantan Pacar, Pemuda Seunuddon Ditahan
Seorang pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diserahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diserahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Aceh ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Penyerahan dirinya dan pelimpahan berkas perkaranya ke kejaksaan karena IR diduga menyebar video hubungan intimnya atau saat “bercinta” dengan mantan pacarnya ke media sosial (medsos).
Kejari Aceh Utara pun sudah memberi tahu penyidik bahwa berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke pihaknya sudah dinyatakan lengkap (P21), dalam artian memenuhi unsur formaldan materiel.
Setelah diserahkan ke pihak kejaksaan, tersangka langsung ditahan jaksa dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
“Sebagai tindak lanjut, Penyidik Unit Tipiter Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK melalui Kasi Humas, Iptu Bambang, kepada Prohaba, Minggu (28/5/2023).
Ia mengatakan, pelimpahan tahap dua itu dilakukan beberapa hari lalu.
Baca juga: Tak Terima Diputuskan, Pria ini Sebar Video Mesum Mantan Pacar
“Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang pemuda berinisal IR, warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi lantaran diduga menyebarkan video bugil mantan pacarnya ke medsos dengan alasan sakit hati diputuskan pacarnya yang sudah memiliki gebetan baru.
Karena tak terima auratnya diumbar di medsos, korban melaporkan mantan pacarnya itu ke Mapolres Aceh Utara.
Lalu, IR ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Ia kemudian ditahan di Polres Aceh Utara atas dugaan pelanggaran Undang- Undang ITE.
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH kepada Prohaba, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Kirim Foto Tak Senonoh Mantan Pacar, Pemuda Abdya Diringkus, Dikirim ke Ayah Korban
Baca juga: Bertabur Rekor di Liga Inggris, Erling Haaland Raih Sepatu Emas
Polisi juga mengamankan dua handphone milik terduga sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terduga dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan, lalu ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus kepada Prohaba, Jumat (30/3/2023).
penyebaran video syur
Sebar Video Bercinta
mantan pacar
Prohaba.co
berita prohaba
hubungan intim
Polres Aceh Utara
medsos
Aceh Utara
Pria Asal Aceh Utara Menyamar Jadi Polisi dan Dokter, Tipu 30 Korban dengan Kerugian Rp 418 Juta |
![]() |
---|
Suami Tidak di Rumah, Tetangga Garap Mama Muda di Aceh Utara |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Amankan 32 Sepmor dan Tiga Tersangka |
![]() |
---|
Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pria Pencuri Kabel PT GSI, Kerugian Capai Rp 3,4 Miliar |
![]() |
---|
32 Kendaraan Dinas Aceh Utara Hilang, Bupati Ultimatum OPD Dua Pekan Harus Dapat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.