Berita Aceh Utara

Sebar Video Bercinta dengan Mantan Pacar, Pemuda Seunuddon Ditahan

Seorang pria berinisial IR (34), asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diserahkan penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
Dok Polres Aceh Utara
Pria berinisial IR (34) asal Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang menyebar video hubungan intim dengan pacarnya ke Media Sosial (Medsos) dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Ia menerangkan bahwa antara korban dan tersangka pelaku sebelumnya berpacaran, bahkan pernah berhubungan badan.

Adegan itu direkam dan disimpan oleh tersangka.

Saat hubungan keduanya berakhir, korban ternyata lebih cepat punya pacar baru.

Lalu, tersangka melampiaskan rasa sakit hatinya dengan menyebarkan video bugil mantan kekasihnya itu ke medsos.

“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan pasal Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim. (jaf)

Baca juga: Masih Dengan Video Syur 47 Detik yang Diduga Mirip Rebecca Klopper, Begini Kata Pakar Telematika

Baca juga: Sebar Video Pacar Telanjang, Remaja Blitar Ditangkap Polisi

Baca juga: Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved