Berita Aceh Utara
Diputuskan Pacar, Pria Aceh Utara Sebar Video Adegan Intim ke Medsos
Pria Aceh Utara itu ditangkap lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial (medsos) dengan alasan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Seorang pemuda berinisial I, warga salah satu gampong di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, ditangkap polisi baru-baru ini.
Pria Aceh Utara itu ditangkap lantaran menyebarkan video bugil mantan pacarnya saat berhubungan badan dengannya ke media sosial (medsos) dengan alasan sakit hati diputuskan cintanya.
Tak terima tubuh bugilnya diumbar di medsos, korban pun melaporkan mantan pacarnya itu ke Mapolres Aceh Utara.
Kini pemuda tersebut ditahan di Polres Aceh Utara atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perbuatan pelaku dilaporkan oleh korban ke Polres Aceh Utara pada 21 Maret lalu,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra MH kepada Prohaba, Kamis (30/3/2023).
Kemudian, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Baca juga: PARAH, Suami di Lhoksukon Posting Foto dan Video Syur Istri ke Medsos
Baca juga: Legenda sepak bola Argentina, Messi Harus Tetap di PSG jika Ingin Ikut Piala Dunia 2026
Baca juga: Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Polisi juga mengamankan dua handphone milik tersangka sebagai barang bukti.
Selanjutnya, terlapor dibawa ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan dan sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara setelah ditetapkan resmi sebagai tersangka.
“Tersangka ditangkap dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar AKP Agus, Kamis (30/3/2023).
Ia menerangkan, antara korban dan pelaku sebelumnya berpacaran dan pernah berhubungan badan.
Ternyata adegan itu direkam dan disimpan oleh tersangka pelaku. Saat hubungan mereka berakhir, korban ternyata sudah lebih dulu punya pacar baru.
Tersangka sakit hati. Lalu ia lampiaskan rasa sakit hatinya dengan menyebarkan video bugil sang mantan ke medsos.
“Perbuatan tersangka ini kita jerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE,” pungkas Kasat Reskrim. (jaf)
Baca juga: Video Syur Sejoli di Idi Tersebar, Akui 20 Kali Berhubungan Badan, Pernah Intim di Toilet Musala
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami
Baca juga: Beredar Video Syur, Pemerannya Diduga Seorang Oknum Anggota Dewan
diputusin pacar
penyebaran video syur
video syur
berhubungan intim
viral di media sosial
Prohaba.co
Prohaba
video bugil
Aceh Utara
Perambahan Hutan Lindung di Aceh Utara Capai 163 Hektare |
![]() |
---|
Terpidana Narkoba Asnawi Kembali Ditangkap, Diduga Selundupkan Senpi ke Lapas Lewat Istri |
![]() |
---|
Rencana Pelarian Napi Pakai Senpi Gagal, Polres Aceh Utara Sita Pistol di Lapas Lhoksukon |
![]() |
---|
Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga di Aceh Utara, Diduga Hendak Pesta Sabu, 3 Pria Lainnya Kabur |
![]() |
---|
Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Diduga Rudapaksa Santriwati, Terancam 200 Kali Cambuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.