Berita Pidie
Bidan Pidie Dipenjara karena Cemarkan Nama Baik Wanita Lain
Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dinyatakan bersalah ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, BANDA ACEH – Seorang bidan asal Kabupaten Pidie, NJ (54), kini harus mendekam di penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Banda Aceh karena telah melakukan pencemaran nama baik terhadap seorang korban berinisial YN.
NJ yang merasa suaminya direbut oleh korban, menuduh YN adalah wanita perebut lelaki orang ( pelakor) hingga wanita pengedar sabu-sabu.
Dalam amar putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Azhari, menyatakan terdakwa NJ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Hal itu sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NJ dengan pidana penjara selama dua bulan.
Baca juga: Bidan yang Ditelpon Tak Datang ke Puskesmas, Ibu Asal Aceh Barat Ini Melahirkan dalam Ambulans
Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” bunyi putusan Nomor 20/ Pid.B/2023/PN Bna yang dibacakan pada Selasa (14/3/2023).
Dalam dokumen putusan yang baru diunggah pada Senin (27/3/2023), kasus ini terjadi dalam rentang Maret-April 2022 di Banda Aceh.
Pada saat itu, terdakwa NJ merasa sakit hati terhadap korban YN dikarenakan telah merebut suaminya.
Sehingga, terdakwa mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) ke nomor handphone saksi Z (rekan kerja korban) dengan mengatakan YN itu nyabu bersama mantan suami terdakwa, dia pengedar, dan pemakai sabu-sabu.
Selanjutnya saksi Z memberitahukan kepada saksi A perihal ada yang mengirim WA kepada saksi Z, yang mana isinya menjelekkan korban, dengan mengatakan korban telah merusak rumah tangga orang (pelakor).
Baca juga: Rizal Djibran Lapor Balik Istri, Atas rusaknya Nama Baik Pasal KDRT Yang Terjadi Di Rumah Tangganya
Baca juga: Gadis Aceh Utara Lima Kali Dirogol Ayah Tirinya, Pelaku Mengaku ke Istri
Selain itu, terdakwa juga mendatangi saksi DS di tempat usahanya yang berdekatan dengan tempat usaha korban.
Kepada DS, terdakwa mengatakan bahwa korban adalah pelakor.
Akibat dari perbuatan terdakwa, korban merasa malu dan ia juga dipindahkan dari tempat bekerja sebelumnya, yaitu sebagai perawat di ruangan RICU ke Subbidang Keperawatan di sebuah rumah sakit di Banda Aceh.
Tak terima nama baiknya dicemarkan, korban kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke kantor polisi.
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Tragis, Cut Fatimah Meninggal Usai Sepmor Tergilas Alat Berat di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.