Kriminal

Napi Rutan Kendalikan Narkoba ke Kampus UNM Makassar

Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengendalikan

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Darsil Yahya M
Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak saat jumpa pers terkait kasus dugaan naripada yang kendalikan Narkoba di Kampus UNM di Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023). 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel), Liberti Sitinjak meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya seorang narapidana yang mengendalikan narkoba ke Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).

“Atas nama pimpinan wilayah saya menghaturkan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi beberapa saat yang lalu (di Rutan Kelas IIB Jeneponto),” ucap Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

Menurutnya, kasus yang terjadi di Rutan Kelas IIB Jeneponto sangat mencoreng nama baik Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Sehingga apa yang kami lakukan selama ini, sepertinya tercoreng gara-gara ulah satu orang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengakui bahwa kasus ini sangat mencedari pekerjaanya.

“Sekali lagi atas nama pimpinan wilayah dan Kanwil Kemenkumham Sulsel menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada masyarakat dan seluruh aparat penegak hukum, bahwa ada sebuah peristiwa yang mencederai pekerjaan kami selaku pembina warga binaan pemasyarakatan,” tandas dia.

Baca juga: LP Klas II B Kota Bakti Digeledah, Enam Napi Positif Konsumsi Sabu

Sebelumnya diberitakan, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak akhirnya buka suara terkait tantangan peredaran narkoba di lingkup kampus yang dikendalikan narapidana.

Dia mengakui, bahwa ada salah satu warga binaannya yang terindikasi mengendalikan peredaran narkoba dari dalam rutan Jeneponto.

“Inisialnya adalah SAN dan kondisi yang bersangkutan itu ada di Rutan Jeneponto.

Kami agak terlambat beberapa hari membuat pernyataan.

Ini berkaitan dengan sinergitas kami dengan pihak penyidik,” kata Liberti Sitinjak saat jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Sulsel di Jl. Sultan Alauddin Makassar, Selasa (13/6/2023).

Leberti mengatakan, setelah mendapatkan kepastian inisial dan tempat menjalani pidana, SAN langsung diamankan ke Polda Sulsel.

Baca juga: BEREH, Polres Aceh Utara Gulung Dua Pria Bersenpi

Baca juga: Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu Lintas Provinsi, Berikut Barang Bukti Yang Disita

“Kami dengan sinergitas (Ditnarkoba Polda Sulsel) langsung dengan mengambil orangnya (SAN) dan menyita beberapa yang kami anggap perlu.

Handphone ini langsung serahkan ke Ditnarkoba Polda.

Berdasarkan penyerahan itu ditelusuri tentang chat atau telepon yang digunakan warga binaan tersebut,” ujarnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved