Kecelakaan
Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa, Pelaku Dijerat UU LLAJ
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
PROHABA.CO, JAKARTA - Keluarga korban MBP (30) merasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.
Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), mengatakan bahwa keluarganya terkejut mendengar penjelasan polisi soal hal itu.
"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal.
Karena memang Pak Iptu Darwis (Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur) juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).
"Tapi kenapa yang dikenakan hanya pasal lalu lintas, itu yang kami sayangkan," tambah dia.
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa.
Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku berinisial OD dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340, tapi kami menganalisis saja," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing.
Baca juga: Seorang Wanita Dibiarkan Tewas Kepala Pecah Akibat Tabrak Lari
Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan MBP.
"Ini kami sedang lakukan, gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
Bayi 3 Bulan Meninggal Terlempar saat Kecelakaan di Mamuju, Sopir Kabur |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Lhok Rukam, 2 Orang Luka Ringan |
![]() |
---|
Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam |
![]() |
---|
Mopen Hiace Tabrak Pohon di Aceh Timur, Satu Penumpang Meninggal dan 12 Luka-luka |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Ban Truk Lepas, 7 Orang Luka-Luka dan Seorang Anak KritisĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.