Kecelakaan
Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa, Pelaku Dijerat UU LLAJ
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
"Kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini, (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.
Kini, OD telah ditahan kepolisian.
Doni memastikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Warga Rusak Mess Karyawan Kafe di Sidikalang
"Kami jadikan saksi ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil.
Kami jadikan saksi untuk kami mintai keterangan," jelas Doni.
Selain itu, Doni mengatakan, OD yang menabrak dan melindas MBP bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi.
Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni.
Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Sementara ini, penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan pelaku di Bogor usai insiden maut itu terjadi.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput kan," ucap Doni.
Korban MBP tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil yang dikemudikan OD di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) pagi.
Kejadian bermula saat pelaku mengendarai mobil bersama ibunya menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: 3 Remaja yang Sebelumnya Dilaporkan Korban tabrak Lari, Ternyata Kecelakaan Tunggal
Bayi 3 Bulan Meninggal Terlempar saat Kecelakaan di Mamuju, Sopir Kabur |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Lhok Rukam, 2 Orang Luka Ringan |
![]() |
---|
Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam |
![]() |
---|
Mopen Hiace Tabrak Pohon di Aceh Timur, Satu Penumpang Meninggal dan 12 Luka-luka |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Ban Truk Lepas, 7 Orang Luka-Luka dan Seorang Anak KritisĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.