Kecelakaan
Keluarga Korban yang Dilindas di Cakung Kecewa, Pelaku Dijerat UU LLAJ
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa. Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
PROHABA.CO, JAKARTA - Keluarga korban MBP (30) merasa kecewa lantaran pengendara mobil yang melindas MBP di bilangan Cakung, Jakarta Timur, hanya dikenai pasal lalu lintas.
Adik MBP, Nicolas Carta Prakoso (29), mengatakan bahwa keluarganya terkejut mendengar penjelasan polisi soal hal itu.
"Kami cukup kaget, menurut kami ini agak bertolak belakang dengan yang dikabarkan di awal.
Karena memang Pak Iptu Darwis (Kanit Laka Polres Metro Jakarta Timur) juga sudah bilang ini ada unsur kesengajaan," kata Nicolas usai pemakaman korban di TPU Perwira, Bekasi Utara, Jumat (16/6/2023).
"Tapi kenapa yang dikenakan hanya pasal lalu lintas, itu yang kami sayangkan," tambah dia.
Menurut keluarga, insiden tabrakan yang merenggut nyawa MBP bukan kecelakaan biasa.
Sebab, korban dan pelaku sebelumnya terlibat cekcok.
"Menurut kami ini ada tindak kesengajaan dan harusnya ini bisa menuju ke hukum pidana," kata Nicolas.
Oleh karena itu, pihak keluarga tengah mengkaji untuk melaporkan pelaku berinisial OD dengan pasal pembunuhan.
"Ya kami menduga ada unsur 338 dan 340, tapi kami menganalisis saja," ujar kuasa hukum keluarga korban, Petrus Sihombing.
Baca juga: Seorang Wanita Dibiarkan Tewas Kepala Pecah Akibat Tabrak Lari
Adapun polisi menjerat tersangka dengan Pasal 311 Ayat 5 juncto Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, polisi tengah mendalami apakah pelaku OD bisa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Kini penyidik sedang melakukan gelar perkara terhadap kasus yang menewaskan MBP.
"Ini kami sedang lakukan, gelar perkara kembali secara khusus dengan melibatkan Ditreskrimum untuk merekonstruksi pasal, apakah bisa dijerat Pasal 338," ungkap Doni di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan penyidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti, polisi menemukan adanya dugaan kesengajaan.
"Kami lihat ada potensi unsurnya menghilangkan nyawa, kami lihat dari pelaku ini sudah sengaja menabrakkan dan sudah tahu akibat yang akan ditimbulkan," jelas Doni.
"Kami akan fungsikan Pasal 338 KUHP ini. Dalam proses waktu dekat ini, (kasus) bisa dilimpahkan (ke Polda Metro Jaya)," sambung dia.
Kini, OD telah ditahan kepolisian.
Doni memastikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ibunda OD yang berada di dalam mobil saat kejadian berlangsung.
Baca juga: Warga Rusak Mess Karyawan Kafe di Sidikalang
"Kami jadikan saksi ibu dari tersangka yang ada di dalam mobil.
Kami jadikan saksi untuk kami mintai keterangan," jelas Doni.
Selain itu, Doni mengatakan, OD yang menabrak dan melindas MBP bukan menyerahkan diri, melainkan ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Jadi tidak menyerahkan diri, kami jemput. Kami lakukan penangkapan di rumahnya di Bekasi.
Jadi, dari kejadian itu (tabrak lari) sempat ke Bogor dulu dia (pelaku)," kata Doni.
Doni menegaskan, OD tidak berinisiatif sendiri mendatangi kantor polisi untuk menyerahkan diri.
Sementara ini, penyidik juga tengah mencari tahu hal yang dilakukan pelaku di Bogor usai insiden maut itu terjadi.
"Kalau dia menyerahkan diri, dia harusnya datang ke kantor polisi, enggak perlu kami jemput kan," ucap Doni.
Korban MBP tewas setelah ditabrak dan dilindas mobil yang dikemudikan OD di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, Rabu (14/6/2023) pagi.
Kejadian bermula saat pelaku mengendarai mobil bersama ibunya menuju Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Baca juga: 3 Remaja yang Sebelumnya Dilaporkan Korban tabrak Lari, Ternyata Kecelakaan Tunggal
Mobil pelaku kemudian menyenggol motor korban.
"Saat tiba di Cakung, terjadi insiden kecil (korban tersenggol) saat (mobil) menyalip sepeda motor yang dikemudikan korban," kata Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta.
Pelaku dan korban kemudian menepi dan turun dari kendaraan masing-masing.
Mereka terlibat adu mulut, lalu ditengahi oleh ibu pelaku.
Setelah itu, pelaku dan ibunya kembali masuk ke dalam mobil.
Menurut pengakuan pelaku, korban kemudian melakukan sesuatu yang menyebabkan kaca spion kanan mobil patah, lalu kabur.
Tidak terima, pelaku mengejar korban hingga korban terlindas.
"Rupanya terjadi hal lain, sehingga menyebabkan korban (tertabrak) terluka dan meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit," jelas Darwis.
(kompas.com)
Baca juga: VIRAL, Mobil Patwal Tancap Gas Usai Tabrak Pemotor
Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Truk Pengangkut Ayam Potong Tabrak Tiang Listrik di Pijay
Baca juga: Tabrakan Maut di Simpang Mamplam Bireuen
Bayi 3 Bulan Meninggal Terlempar saat Kecelakaan di Mamuju, Sopir Kabur |
![]() |
---|
Mobil Pengangkut Sayur Terjun ke Jurang di Lhok Rukam, 2 Orang Luka Ringan |
![]() |
---|
Tabrak Nenek-Nenek 70 Tahun, Dua Polisi di Medan Dihukum Jaga Korban di RS Selama 24 Jam |
![]() |
---|
Mopen Hiace Tabrak Pohon di Aceh Timur, Satu Penumpang Meninggal dan 12 Luka-luka |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi: Ban Truk Lepas, 7 Orang Luka-Luka dan Seorang Anak KritisĀ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.