Haba Artis

Desta dan Natasha Rizky Resmi Bercerai

Pernikahan Desta Mahendra dan Natasha Rizky telah diakhirnya dengan perceraian. Mereka resmi bercerai setelah Pengadilan Agama

Editor: Muliadi Gani
Instagram
Desta dan Natasha Rizki Resmi Bercerai 

PROHABA.CO - Permohonan talak cerai Deddy Mahendra Desta terhadap Natasha Rizky dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Artinya, Desta dan Natasha Rizky sudah resmi bercerai setelah 10 tahun membangun rumah tangga.

Pernikahan Desta Mahendra dan Natasha Rizky telah diakhirnya dengan perceraian.

Mereka resmi bercerai setelah Pengadilan Agama mengabulkan permintaan cerai diajukan Desta.

Desta dan Natasaha Rizky telah resmi bercerai, pada Senin 19 Juni 2023.

Keduanya diketahui telah bercerai secara baik-baik tanpa ada perselisihan paham dan isu perselingkuhan.

Hakim mengabulkan gugatan cerai Desta sebagai penggugat, dan untuk membayar sejumlah nafkah selama masa iddah Rp600 juta rupiah dan nafkah mutah senilai Rp1 miliar.

Hal tersebut dijelaskan oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Indosiar pada Rabu 21 Juni 2023.

“Mengenai perkara tersebut yang dikabulkannya adalah pertama dikabulkan permohonan bagi pemohon untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang pengadilan agama Jakarta,”

“Selanjutnya, baik secara normatif maupun sebagai akibat hukum dari diizinkannya pemohon untuk mengikrarkan talaknya di hadapan sidang pengadilan agama Jakarta Selatan,"

Baca juga: Aldilla Jelita Resmi Bercerai dengan Indra Bekti, Kini Sibuk Menata Karier dan Berbisnis

"Pemohon dibebankan atau dihukum untuk membayar kepada termohon sejumlah nafkah selama masa iddah sejumlah Rp600 juta berupa uang sejumlah Rp1 miliar,” tutur Taslimah.

Tak hanya itu, Pengadilan pun telah memutuskan untuk memberikan hak asuh ketiga anaknya kepada Natasha Rizky.

Terlebih, Desta juga tetap bertanggung jawab menghidupi ketiga buah hatinya hingga dewasa nanti.

“Terus anak pemohon dengan permohonan yang jumlahnya adalah 3 orang berada dalam asuhan termohon,"

"Dengan kewajiban bagi pemohon untuk memberikan biaya penghidupan untuk tiga orang anak tersebut,"

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved