Kriminal
2 WN Iran dan dan 1 WNI DPO Kasus Pabrik Sabu di Daan Mogot
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu tiga buron terkait pabrik produksi sabu yang berlokasi di salah satu kamar apartemen Kawasan Daan ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pabrik rumahan atau home industry narkoba jenis sabu di Apartemen Vittoria Residence, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Tiga buron itu, dua warga Iran dan 1 warga negara Indonesia (WNI).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memburu tiga buron terkait pabrik produksi sabu yang berlokasi di salah satu kamar apartemen Kawasan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat.
Adapun dua dari tiga buron itu adalah warga negara (WN) Iran yang disebut X dan Y.
Sedangkan satunya lagi adalah warga negara Indonesia (WNI) inisial Z.
“Kami menggandeng teman-teman dari Hubinter (Polri) supaya nanti kalau misalnya ada di luar negeri kita bisa minta bantu militer untuk komunikasi dengan NCB di mana negara itu berada gitu ya,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi di Apartemen Vittoria Residence, Cengkareng, Jakarta, Barat, Jumat (23/6/2023).
Jayadi mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan penangkapan jika sudah mengetahui keberadaan para DPO itu.
Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan peran dari masing-masing DPO.
Pertama, buron X berhubungan langsung dengan tersangka HR yang berperan sebagai pengolah atau pembuat produksi sabu.
Baca juga: WOW, Mami Linda Pernah ke Pabrik Sabu di Taiwan Bareng Teddy Minahasa
Baca juga: Polri Sebut Perdagangan Manusia Marak di Aceh Hingga Papua
Baca juga: Dua Rumah di Lhokseumawe Digerebek, Polisi Tangkap 7 Pemuda Pemakai Sabu
“Dia (X) yang mengendalikan tersangka HR, dia yang menyerahkan bahan-bahan baku ini dan dia pula yang menerima hasil produksi yang dilakukan oleh tersangka HR,” ujar Calvijn.
Kemudian, buron Y dan Z terkait dengan tersangka RP.
Menurut Calvijn, Y berperan mencari pekerja untuk dijadikan kurir didalam memindahkan hasil narkoba jenis sabu di kasus tersebut.
“Kemudian DPO Z dia yang memperkenalkan tersangka kedua (RP) dengan DPO Y,” ucap Calvijn.
Diketahui sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini adalah HR, warga negara Iran dan RP, warga negara Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 113 ayat (2) jucto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di antaranya bahan baku pembuat sabu yakni sabu kristal sudah siap edar yang dalam bentuk barang jadi sebanyak 425 gram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasubdit-1-Dittipidnarkoba-Bareskrim-Polri-Kombes-Pol-Jean-Calvijn-Simanjuntak.jpg)