Kamis, 23 April 2026

Berita Lhokseumawe

Dua Rumah di Lhokseumawe Digerebek, Polisi Tangkap 7 Pemuda Pemakai Sabu

Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Dok Polsek Banda sakti
Personel Polsek Banda Sakti meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023). 

PROHABA.CO,LHOKSEUMAWE - Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Banda Sakti, meringkus tujuh tersangka narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (23/6/2023). 

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, SH mengatakan, tujuh tersangka yang berhasil ditangkap yakni, MR (23), IA (22), IS (36), FS (25), Ih (28), RZ (28) dan WG (29), semua tersangka merupakan warga Kota Lhokseumawe.

"Tujuh tersangka kita tangkap di dua rumah di kawasan Desa Pusong Lama, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe," jelas Ipda Asrzal, Sabtu (24/6/2023).

Kapolsek menambahkan, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa  di dua unit rumah tersebut sering dijadikan tempat untuk memakai narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat.

Kemudian, tim yang dipimpin kapolsek Banda Sakti melakukan penyelidikan dan ternyata benar dilokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan memakai narkotika jenias sabu serta berhasil meringkus tujuh tersangka. 

Baca juga: 4 Tersangka Bandar dan Pemakai Sabu Diringkus Polisi di Nagan

Baca juga: GAWAT, Remaja di Aceh Utara Kedapatan Simpan 1 Kg Sabu di Koper

Baca juga: Persis Solo Menelan Kekalahan di Laga Perdana Liga 1 2023, Leonardo Medina Kontroversi Wasit

"Selain berhasil menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti 11 paket kecil sabu-sabu seberat 1,90 gram, enam paket kecil sabu-sabu dengan berat 1,73 gram dan satu buah paket besar yang didalamnya terdapat sabu-sabu seberat 0,70 gram, total jumlah keseluruhan sebanyak 4,33 gram sabu-sabu.

Selain itu, uang tunai Rp 1,6 juta," bebernya. 

Tidak hanya itu, sebut Ipda Arizal, personel juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tujuh handphone android, alat penghisap (bong) berisi sisa sabu-sabu, dua pirek sabu, satu timbangan elektrik, tiga unit sepeda motor dan satu unit mobil Toyota Agya warna putih. 

"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ke tujuh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan dan dibawa ke Mapolsek Banda Sakti," tutup Ipda Arizal.(zak)

Baca juga: Terjerumus Narkoba Lagi, Elza Syarief Ungkap Alasan Ammar Zoni Pakai Sabu

Baca juga: Warga Banda Sakti Nyaris Diamuk Massa

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp30 Miliar, 3 Warga Aceh Ditangkap

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved