Kriminal
Jual Senpi Ilegal, Pecatan Polisi Dituntut 4 Tahun
Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menuntut Rahmansyah Hasibuan dengan empat tahun penjara karena diduga terlibat kasus penjualan senjata api
Jual Senpi Ilegal, Pecatan Polisi Dituntut 4 Tahun
PROHABA.CO, BINJAI - Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menuntut Rahmansyah Hasibuan dengan empat tahun penjara karena diduga terlibat kasus penjualan senjata api ilegal.
Rahmansyah merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia yang sudah dipecat karena pernah terlibat kasus narkoba.
"Sudah dibacakan tuntutannya yakni empat tahun penjara," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Binjai Andru Dharma saat dikonfirmasi, Senin (3/7/2023).
Jaksa menilai Rahmansyah telah terbukti melanggar Pasal 1 UndangUndang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Dalam persidangan kasus jual beli senjata ilegal ini, jaksa menyertakan bukti berupa slip setoran dari pembeli bernama Joni Surbakti.
Ada tiga kali setoran yang dilakukan Joni kepada Rahmansyah, yaitu Rp 30 juta pada 15 Juli 2020, Rp 20 juta pada 21 Juli 2022 dan Rp 15 juta pada 21 Juli 2022.
Joni Surbakti selaku mantan Kepala Desa di Kecamatan Sei Bingai membeli senjata api rakitan secara ilegal senilai Rp 65 juta.
Barang bukti lain berupa sepucuk senjata api rakitan, lima butir peluru, satu kartu izin pemegang senjata api dari Perbakin atas nama Joni Surbakti, dan satu kartu tanda anggota penembak Perbakin atas nama Joni Surbakti.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Si Kembar Rihana-Rihani di Wilayah Serpong, Lakukan PenipuanĀ
Baca juga: Dito Mahendra Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Baca juga: Mobil Berisi Senpi Ditinggalkan di Pinggir Jalan, Diduga Milik Oknum Pensiunan TNI
"Semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Andri.
Kasus ini terungkap bermula dari Joni Surbakti yang curiga kepada Rahmansyah karena kepengurusan kartu dari Perbakin dikeluarkan begitu cepat.
Dalam satu hari langsung selesai. Kecurigaan Joni dibeberkan ke Anggota Subbid Paminal Polda Sumut.
Alhasil, Rahmansyah yang saat ini juga tengah menjalani hukuman narkotika akhirnya ditangkap.
Dalam persidangan, pecatan polisi itu mengaku senjata ilegal didapatnya dari seorang oknum anggota TNI.
Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata airsoft gun hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD84F-CAL 9 SHORT. Selain itu, ada beberapa senjata api dan airsoft gun yang sudah dijualnya ke beberapa orang.
(kompas.com/ tribun-medan.com)
Baca juga: TNI AL Gagalkan Penyelundupan 51 Pekerja Migran Ilegal, Sepanjang Mei-Juni 2023
Baca juga: Polres Pelalawan Tangkap 3 Pengedar Sabu, Pelaku Miliki Senpi Rakitan
Baca juga: Viral Aksi Koboi Pemuda di Bandung Todongkan Senjata Api
Pegawai BPS Halmahera Timur Dibunuh Rekan Kerja, Motif Utang dan Judi Online |
![]() |
---|
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.