Menggunakan QRIS Saat Ini Akan Dikenakan Biaya, Berikut Info Lengkapnya

Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.

|
Editor: IKL
Kompas
Ilustrasi biaya QRIS 

PROHABA.CO – Kali ini saat penggunaan layanan QRIS tidak gratis lagi akan diambil biaya.

Aturan kebijakan ini akan diberlakukan mulai 1 Juli 2023 dan patokan nilainya sebesar 0,3 persen yang memberatkan kepada merchant UMKM.

Apa saja kentuan QRIS ini?

Sejak 1 Juli 2023, telah ditetapkan oleh Bank Indonesia perihal besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen bagi usaha-usaha mikro.

Tidak ada penggunaan biaya sebelumnya untuk QRIS, hal ini BI menetapkan MDR QRIS adalah 0 persen.

"Kebijakan penyesuaian Merchant Discount Rate QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen efektif sejak 1 Juli 2023," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/7/2023).

Lantas Erwin menghimbau kepada pedagang tidak boleh lagi membebankan biaya MDR kepada pengguna QRIS.

Hal ini mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada penyedia barang atau jasa. Sesuai aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge).

"Maka dari itu, pedagang tidak di perbolehkan mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.

Jika ditemukan pedagang yang menggunakan biaya tambahan, pengguna dapat melaporkan ke PJP.

Tujuan Penyesuaian MDR QRIS
Erwin mengatakan, MDR merupakan biaya yang dikenakan untuk pedagang oleh PJP.

Penetapan tarif 0,3 persen ini menurutnya agar untuk bisa menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran, terkhususnya untuk menglabel biaya yang timbul.

Disisi lain, penyesuaian ini juga dilakukan agar meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna QRIS.

"Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang usaha mikro, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS," paparnya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved