Kriminal

Pria Tembak Sepupu Gegara Tak Mau Rawat Ibu Kandung, Menyamar Jadi Perempuan Saat Beraksi

Pria berinisial RG (33), menembak pemilik toko di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (8/6/2023) lalu.

Editor: Muliadi Gani
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
Polisi saat mengamankan pelaku penembakan menggunakan pistol listrik taser gun di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023). 

PROHABA.CO, INDRAMAYU - Pria berinisial RG (33), menembak pemilik toko di Desa Sukaurip, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, Kamis (8/6/2023) lalu.

Aksi penembakan ini dilakukan RG kepada korban berinisial T yang merupakan sepupunya sendiri.

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pelaku sengaja menembak korban lantaran sakit hati.

"Motifnya dikarenakan sakit hati," ujarnya didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muhammad Hafid Firmansyah saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Jumat (23/6/2023).

AKBP M Fahri Siregar menjelaskan, tersangka sakit hati lantaran korban enggan merawat ibu kandungnya sendiri yang sedang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

Korban menurut pelaku bahkan sombong dan tidak peduli sama sekali.

Baca juga: Viktor, Mahasiswa asal Toraja Utara Tewas Ditembak KKB di Yahukimo

Baca juga: Citra Kirana Siap Buka Pintu Rumah untuk Anak Wenny Ariani

"Iya ini direncanakan," ujar Kapolres.

Dalam melakukan aksinya itu, tersangka bahkan sampai menyamar sebagai seorang wanita.

RG nekat berpakaian mengggunakan gamis serta kacamata dan masker agar identitasnya tidak diketahui.

Dia juga sengaja membeli pistol listrik taser gun melalui market place seharga Rp 290 ribu yang kemudian digunakan untuk menembak korban.

"Tersangka diketahui juga pernah datang ke rumah korban tiga bulan lalu, padahal selama ini tidak pernah," ujar dia.

"Jadi diduga tersangka memang melakukan semua itu sudah terencana," lanjut Kapolres Indramayu.

Di sisi lain, walau melakukan penembakan, di toko kelontong milik korban tidak ada barang yang hilang.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 2 tahun," ujar dia.

(kompas.com)

Baca juga: Ini Motif Penembakan Nelayan di Aceh Tamiang, Dituduh Bawa Sabu-Sabu oleh Penembak

Baca juga: Polisi Tembak Preman Bergolok di Bandung, Peras Tukang Bengkel Bubut

Baca juga: Kanit Paminal Aipda Paimbonan Ditemukan Tewas, Ada Bekas Luka Tembak

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved