Kriminal

Polisi Tembak Preman Bergolok di Bandung, Peras Tukang Bengkel Bubut

AK merupakan preman yang menjadi tersangka pemerasan dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas bengkel bubut PT Sunrise di Jalan Cibuntu, Bandung

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Polisi tengah memperlihatkan seorang preman yang telah melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap bengkel bubut di Kota Bandung. Pelaku ditembak di kaki kirinya lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap. 

PROHABA.CO, BANDUNG - AK (36) harus merasakan timah panas di kaki kirinya, lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.

AK merupakan preman yang menjadi tersangka pemerasan dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas bengkel bubut PT Sunrise di Jalan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, Jumat (30/6/2023).

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana mengatakan bahwa AK berupaya masuk ke ruangan manajemen untuk meminta jatah keamanan senilai Rp 500.000.

Namun, saat hendak masuk ia ditahan petugas keamanan.

Kesal, AK lantas mengeluarkan sebilah golok dibalik jaketnya dan mengancam melakukan perusakan fasilitas seperti kaca pos sekuriti, truk, hingga kaca mess karyawan yang letaknya tak jauh dari bengkel tersebut.

“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” ucap Undin saat rilis penangkapan di Polsek Bandung Kulon, Selasa (4/6/2023).

Mendapatkan laporan itu, polisi langsun melakukan pengecekan dan memburu pelaku.

Baca juga: Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil, Sakit Hati Tak Diberi Uang Rp 3.000

Baca juga: Persoalan Batu Akik Renggut Nyawa Pasutri di Tulungagung

Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib

Kurang dari 24 jam, AK akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Akan tetapi saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas, sehingga tindakan tegas pun dilakukan dengan menembak kaki kirinya.

“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” ucapnya.

Dari pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pemerasan tersebut.

Akibat perbuatannya, kerugian mencapai Rp 6 juta.

Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.

Sementara itu, AK mengaku baru dua kali melakukan pemerasan tersebut.

Aksinya ini dilakukan atas dasar kebutuhan ekonomi. “Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” katanya.

(kompas.com)

Baca juga: PATEN, Pengemis Bergaya Hidup Hedon

Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Tempat untuk Preman, Terkait DC Arogan Bentak Polisi di Jakarta

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved