Kriminal
Polisi Tembak Preman Bergolok di Bandung, Peras Tukang Bengkel Bubut
AK merupakan preman yang menjadi tersangka pemerasan dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas bengkel bubut PT Sunrise di Jalan Cibuntu, Bandung
PROHABA.CO, BANDUNG - AK (36) harus merasakan timah panas di kaki kirinya, lantaran melawan petugas saat hendak ditangkap.
AK merupakan preman yang menjadi tersangka pemerasan dengan melakukan perusakan sejumlah fasilitas bengkel bubut PT Sunrise di Jalan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, Jumat (30/6/2023).
Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana mengatakan bahwa AK berupaya masuk ke ruangan manajemen untuk meminta jatah keamanan senilai Rp 500.000.
Namun, saat hendak masuk ia ditahan petugas keamanan.
Kesal, AK lantas mengeluarkan sebilah golok dibalik jaketnya dan mengancam melakukan perusakan fasilitas seperti kaca pos sekuriti, truk, hingga kaca mess karyawan yang letaknya tak jauh dari bengkel tersebut.
“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca sekuriti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” ucap Undin saat rilis penangkapan di Polsek Bandung Kulon, Selasa (4/6/2023).
Mendapatkan laporan itu, polisi langsun melakukan pengecekan dan memburu pelaku.
Baca juga: Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil, Sakit Hati Tak Diberi Uang Rp 3.000
Baca juga: Persoalan Batu Akik Renggut Nyawa Pasutri di Tulungagung
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Peras Transpuan, Uang Rp 50 Juta Raib
Kurang dari 24 jam, AK akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Akan tetapi saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan dan hendak melukai petugas, sehingga tindakan tegas pun dilakukan dengan menembak kaki kirinya.
“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” ucapnya.
Dari pemeriksaan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi pemerasan tersebut.
Akibat perbuatannya, kerugian mencapai Rp 6 juta.
Atas tindakannya itu, pelaku dijerat Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun.
Sementara itu, AK mengaku baru dua kali melakukan pemerasan tersebut.
Aksinya ini dilakukan atas dasar kebutuhan ekonomi. “Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” katanya.
(kompas.com)
Baca juga: PATEN, Pengemis Bergaya Hidup Hedon
Baca juga: Pria Aceh Barat Sebarkan Foto Syur dan Peras Korban, Dipenjara 3 Tahun, Ancam Kirim Foto ke Suami
Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Tempat untuk Preman, Terkait DC Arogan Bentak Polisi di Jakarta
Polresta Kendari Bongkar Jaringan Aborsi Ilegal, Enam Tersangka Diamankan, Pelaku Lain Diburu |
![]() |
---|
Diduga Alami Gangguan Jiwa, Anak di Ponorogo Bunuh Orang Tua dan Jasad Ditimbun dengan Pasir |
![]() |
---|
Kakak Beradik Meninggal Ditikam Tetangga di Kudus, Pelaku Dibekuk di Lombok |
![]() |
---|
Tragis! Seorang Suami di Lumajang Bacok Istri Usai Tolak Rujuk |
![]() |
---|
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.