Kriminal

Preman di Makassar Bakar Tiga Mobil, Sakit Hati Tak Diberi Uang Rp 3.000

Seorang preman bernama Waldi ditangkap polisi karena membakar tiga unit mobil operasional milik pengusaha ekspedisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan

Editor: Muliadi Gani
Kompas.com/Darsil Yahya M
Waldi Preman di Makassar yang Nekat Bakar 3 Unit Mobil Milik Pengusaha Ekpedisi saat dihadirkan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023). 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Seorang preman bernama Waldi ditangkap polisi karena membakar tiga unit mobil operasional milik pengusaha ekspedisi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Waldi nekat membakar tiga unit mobil tersebut karena sakit hati tidak diberi uang Rp 3.000 oleh salah satu sopir mobil ekspedisi.

Adapun ketiga unit mobil itu di antaranya; mobil Brio DD 1305 UR, mobil Truk Colt Diesel 125 Nopol DN 8425 DB dan mobil Truk Hino Dutro 130 HT DD 8818 MJ .

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto mengatakan, insiden itu terjadi di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar, pada Rabu (7/6/2023) sekitar pukul 04.00 WITA pagi.

“Waldi meminta uang sebesar Rp 3.000 kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna, tapi saat itu sopir tidak mau memberikan uang,” kata Yudi saat menggelar jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa (13/6/2023).

Yudi mengatakan, dari pengakuan Waldi, selain sakit hati, dia juga membakar mobil itu untuk membuktikan dirinya seorang preman yang disegani di wilayah tersebut.

Baca juga: Preman Berkedok Ormas Lakukan Pungli Ditangkap

Baca juga: Gegara Cekcok, Santri Berkelahi di Lapangan Futsal, Satu Orang Tewas

Baca juga: Seorang Preman Ditangkap Polisi Setelah Ancam Bunuh Wartawan

“Awalnya yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu.

Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi akhirnya kabur,” ujarnya.

Aksi,Waldi terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan hasil olah TKP Tim Labfor Polda Sulsel menemukan dua alat bukti.

“Rekaman CCTV dan dari keterangan Waldi sendiri,” tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, pengusaha ekspedisi mengalami kerugian sebesar Rp Rp 540.000.000.

Pelaku juga dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHPidana.

“Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kasus ini sudah naik ke tahap sidik dan segera di P-21 kan,” tandas dia.

(kompas.com)

Baca juga: Kapolda Metro Jaya: Tak Ada Tempat untuk Preman, Terkait DC Arogan Bentak Polisi di Jakarta

Baca juga: Karena Sakit Hati Husen Tega Menghabisi Nyawa Bosnya, Hingga Curi Uang Untuk Berfoya-foya

Baca juga: Mahasiswi Tewas Dibunuh Mantan Kekasih, Pelaku Sakit Hati karena Korban Punya Pacar Baru

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved