Berita Aceh Besar
Polisi Ringkus Pelaku Judi Online, Barang Bukti Chip 27B Disita
Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar meringkus seorang pria atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian Chip Higgs Domina, di salah satu kios
PROHABA.CO, JANTHO - Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Besar meringkus seorang pria atas dugaan tindak pidana maisir jenis perjudian Chip Higgs Domina, di salah satu kios di Desa Seuot Tunong, Kecamatan Indrapuri, Senin (10/7/2023).
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, Iptu Subihan Afuan Ardhi, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah mendapat keluhan dari warga, terkait praktik judi online tersebut.
Tersangka AN (25) yang merupakan warga desa sekitar berperan sebagai penjual dan agen yang menampung chips tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit handphone (Hp).
“Tersangka juga menyimpan Chip 27B, terjual 8B, utang 2B.
Dan uang tunai Rp 148 ribu,” kata Subihan, Selasa (11/7/2023).
Dikatakan, berdasarkan kronologi kejadian, penangkapan terhadap pelaku setelah adanya aduan dari masyarakat pada kegiatan Jumat Curhat Polres Aceh Besar.
Baca juga: Polres Pidie Ringkus 14 Agen Agen Chip High Domino
Baca juga: Main Judi Online di Warkop, Polisi Tangkap 4 Pelaku Diduga Agen Chip Higgs Domino
Baca juga: Inter Milan Buru-Buru Merekrut Bek Sayap Muda Swedia, Menghindari Ditikung Team Lain
Dimana dalam kegiatan tersebut diperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan Maisir dengan cara jual beli chip higgs domino di kawasan tersebut.
Ia mengatakan, chip tersebut didapat pelaku dari teman-temannya yang menang dengan cara membeli seharga Rp 60.000 per 1B.
Kemudian AN menjual kembali seharga Rp 70.000 per 1B.
Chip milik AN sudah terjual sebanyak 8 B dengan jumlah uang Rp 580.000 dimana, 2B belum dibayar (utang), 8B dibayar cash, sisa 17B yang belum terjual.
“Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 18 JO. 19 JO Qanun Aceh,” pungkasnya.( iw)
Baca juga: Polsek Langsa Barat Ringkus Agen Judi Online Jenis Togel
Baca juga: Polisi Ringkus Empat Pelaku Judi Online Higgs Domino di Aceh Tenggara
Baca juga: Oknum Mahasiswa Menjadi Agen Chip Higgs Domino, Ditangkap oleh Personel Satuan Reskrim Nagan Raya
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Judi Online, Terbukti Simpan Chip 27B,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-online.jpg)