Berita Aceh Utara
Polisi Ringkus 5 Warga Aceh Utara Terkait Kasus Prostitusi, Ancaman 200 Bulan Penjara
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, LHOKSUKON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara menangkap pelaku tindak pidana perdagangan orang atau eksploitasi anak di bawah umur untuk melayani pria hidung belang.
Personel Satuan Reskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap lima pria yang terlibat kasus prostitusi dengan korban seorang remaja di kawasan Kota Lhoksukon, baru-baru ini.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi anak di bawah umur itu sudah berlangsung sejak Desember 2022 hingga April 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Riwayanto Diputra dalam konferensi pers, di halaman polres setempat, Rabu (19/7/2023).
Saat konferensi pers itu, AKP Agus Riwayanto Diputra turut didampingi Wakapolres Kompol Syukrif I Panigoro, dan Kabag Ops Kompol Firdaus.
“Dalam kasus ini polisi mengamankan lima orang tersangka,” ujar Kasat Reskrim.
Masing-masing berinisial RL (32) berperan sebagai mucikari dan IK (17,) berperan penyedia tempat
Sedangkan tiga tersangka lagi yaitu AN (26), FR (29), dan MZ (49) merupakan pria hidung belang.
Kelima tersangka ini warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan ibu kandung korban pada 5 Juli 2023.
Baca juga: Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Tersangka RL sudah mengeksploitasi korban kepada sejumlah pria hidung belang.
“Tersangka RL menawarkan korban kepada MZ dan FR yang juga merupakan teman korban,” kata Kasat Reskrim.
Tempat transaksi dilakukan tersangka di kawasan Kota Lhoksukon.
Sementara persetubuhan itu dilakukan di samping WC umum Terminal Lhoksukon.
“Kasus ini sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga April 2023,” ungkap AKP Agus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wakapolres-Aceh-Utara-konferensi-pers-terkait-kasus-prostitusi.jpg)