Berita Pidie
Polres Pidie Gerebek Prostitusi Online di Wisma Kota Sigli, PSK dan Pria Hidung Belang Diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengungkap praktik prostitusi yang selama ini beroperasi dan sangat meresahkan warga di Kabupaten Pidie ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, SIGLI - Kepolisian Resor (Polres) Pidie mengungkap praktik prostitusi yang selama ini beroperasi dan sangat meresahkan warga di Kabupaten Pidie akhirnya terbongkar.
Pengungkapan praktik prostitusi online itu dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK menjelaskan, praktik prostitusi dengan mucikari seorang wanita SZ berprofesi ibu rumah tangga (IRT), dilakukan di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli.
Aktivitas prostitusi sangat rapi, sehingga sulit dideteksi polisi.
Namun, berkat kerja keras polisi, prostitusi itu berhasil dibongkar dengan menangkap enam warga Pidie.
"Praktik prostitusi online sudah lama dijalankan di wisma, dan tanggal 19 Juni berhasil digerebek wisma tersebut," Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK, kepada Serambinews.com, Selasa (4/7/2023).
Enam warga Pidie, yang terlibat dalam praktik prostitusi itu diringkus polisi di salah satu wisma di Kecamatan Kota Sigli, pada tanggal 19 Juni 2023.
Pelaku yang ditangkap polisi adalah wanita berinisial SZ (24) diduga sebagai mucikari.
Baca juga: Malaysia Bongkar Jaringan Prostitusi, Tawarkan Perempuan Asing, 15 Orang WNI
Baca juga: Sejumlah IRT dan Janda di Aceh Terjerumus Prostitusi Online, Rp 1,2 Juta Sekali Kencan
Baca juga: Terkait Sapi Kurban, Dewi Perssik Pilih Berdamai dengan Ketua RT
Polisi juga mengamankan tiga wanita lainnya berinisial I (24), MH (21) dan NE (24) tercatat warga Kabupaten Pidie, sebagai korban yang dijadikan PSK.
"Saat penangkapan pada malam hari di wisma, polisi turut mengamankan dua lelaki 'hidung belang' berinisial HY (29) dan AK (24), warga Kabupaten Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali SIK.
Kata Kapolres Imam Asfali, hasil pemeriksaan polisi, bahwa aktivitas prostitusi dengan transaksi secara online di atur oleh SZ sebagai mucikari.
Mulai dari mencari pelanggan hingga transaksi dilakukan SZ secara online.
Hasil dari melayani lelaki hidung belang diberikan jatah kepada PSK Rp 50 ribu hingga 150 ribu.
Adapun sisanya diambil SZ.
Ia menambahkan, pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi online akan dibidik dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Sub Pasal 296 KUHP.
Operator Buldoser Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Dana Bantuan UMKM Rp 2,7 Miliar di Baitul Mal Pidie Belum Tersalurkan Sejak 2024 |
![]() |
---|
Tragis, Cut Fatimah Meninggal Usai Sepmor Tergilas Alat Berat di Proyek Jalan Pidie |
![]() |
---|
Polisi Periksa Lima Saksi Terkait Kasus ASN di Pidie Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur |
![]() |
---|
Penipu Rumah Bantuan di Pidie Divonis 3 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.