Senin, 4 Mei 2026

Kriminal

Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan kakatua.Pelaku mengaku sudah menjual 100 ekor burung

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/WISANG SETO PANGARIBOWO
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevada saat menunjukkan barnag bukri berupa burung kaka tua di GL ZOO, Kamis (20/7/2023). 

Sementara itu, Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka Josephin Vanda Tirtayani mengatakan barang bukti yang dititipkan total sebanyak 10 ekor.

“Ada beberapa masih dikarantina karena penyakit di bagian paruh, kami masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan, cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan,” kata dia.

(kompas.co)

Baca juga: Mengapa Populasi Satwa Liar Dunia Menurun Drastis?

Baca juga: Air Terjun Seribu Aceh Tamiang, Berwisata Alam Sembari Melihat Satwa Langka

Baca juga: Tumbuhan Tak Penuhi Syarat Balai Karantina Dimusnahkan, Satwa Dititipkan ke Gurun Putih Lestari

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, 100 Ekor Burung Sudah Dijual", 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved