Kriminal
Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Polresta Yogyakarta menangkap pelaku perdagangan satwa dilindungi jenis burung paruh bengkok dan kakatua.Pelaku mengaku sudah menjual 100 ekor burung
Sementara itu, Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka Josephin Vanda Tirtayani mengatakan barang bukti yang dititipkan total sebanyak 10 ekor.
“Ada beberapa masih dikarantina karena penyakit di bagian paruh, kami masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan, cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan,” kata dia.
(kompas.co)
Baca juga: Mengapa Populasi Satwa Liar Dunia Menurun Drastis?
Baca juga: Air Terjun Seribu Aceh Tamiang, Berwisata Alam Sembari Melihat Satwa Langka
Baca juga: Tumbuhan Tak Penuhi Syarat Balai Karantina Dimusnahkan, Satwa Dititipkan ke Gurun Putih Lestari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ringkus Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi, 100 Ekor Burung Sudah Dijual",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasatreskrim-Polresta-Yogyakarta-saat-menunjukkan-barnag-bukri-berupa-burung-kaka-tua-di-GL-ZOO.jpg)