Kamis, 23 April 2026

Haba Artis

Selebgram Lina Mukherjee Menangis di Sidang Perdana dalam Kasus Penistaan Agama

Tangis Lina Mukherjee pecah saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE akibat membuat konten makan kriuk babi dengan ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Terdakwa Lina Mukherjee saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (25/7/2023). 

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah karena refleks. 

Lina Mukherjee mengaku mengucapkan Bismillah saat makan kulit babi sebuah bentuk refleks. 

Terdakwa penistaan agama ini mengatakan tidak ada niat menghina agama Islam, terlebih dia sendiri memeluk agama Islam. 

Pernyataan ini disampaikan Lina dalam sidang di PN Palembang. 

"Saya ucap Bismillah itu karena biasa, saya mengaku salah, tapi tidak tahu.

Saya itu refleks, kalau baca bismillah itu refleks,” ungkap Lina Mukherjee selepas menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (25/7/2023).

Padahal sebelumnya, Lina sempat tak takut meski dilaporkan terkait kontennya tersebut. 

Meski menyampaikan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadapnya, Lina Mukherjee tak ingin memperpanjang agenda sidang.

Untuk itu, Lina enggan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan JPU.

"Saya menerimanya," ujar Lina.

Dalam isi dakwaan, JPU menilai perbuatan Lina Mukerjee yang membuat konten makan kulit babi sambil membaca bismillah telah melanggar UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 45 huruf a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE.

 "Perbuatan terdakwa telah pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU ITE,"ujar JPU saat bacakan dakwaan.

Menurut JPU, tindakan yang dilakukan Lina ini merupakan tindakan yang disengaja.

Baca juga: Bareskrim Usut Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Disebutkan, Lina telah sengaja membuat konten makan kulit babi dengan mengucap bismilah.

Hal ini menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Selain itu, ucapan Lina pun dinilai dapat menggerakkan individu, kelompok maupun golongan antar agama sehingga menimbulkan kegaduhan dan bisa terjadi perpecahan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved