Kriminal
Penipuan Online Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya penipuan bermodus kerja paruh waktu itu bermula ...
PROHABA.CO, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leo Simarmata mengatakan, terungkapnya penipuan bermodus kerja paruh waktu itu bermula dari laporan seorang korban berinisial AH (31) pada 28 Juni 2023.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM," tutur dia di Polres Metro Jakarta Timur.
Penipuan online berkedok kerja paruh waktu jaringan internasional terungkap.
Tiga orang pelaku telah ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Timur.
Kejahatan pelaku berinisial DPS (26), DPP (27), dan WW (35) terungkap berkat laporan korban berinisial AH (31) yang berdomisili di Pulogadung, Jakarta Timur.
"Penyidikan sudah naik proses dan (mereka) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (25/7/2023).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Leonardus Harapantua Simarmata menuturkan, tiga tersangka itu ditangkap di tempat yang berbeda- beda.
Akibat penipuan itu, total kerugian yang dialami oleh perempuan berinisial AH ini mencapai Rp 878 juta.
Baca juga: Warga Trumon Korban Penipuan Online, Rp 99 Juta Melayang
Modus kerja paruh waktu Menurut Leo, kasus penipuan online jaringan internasional ini menggunakan modus operandi kerja paruh waktu yang dibagikan pelaku lewat akun Instagramnya.
"Modusnya, pelaku membentuk jaringan lalu merekrut orang yang membuat buku tabungan rekening dan ATM (anjungan tunai mandiri)," tutur Leo, Selasa (25/7/2023).
Pelaku berinisial DPS berjenis kelamin perempuan, sementara DPP dan WW adalah laki-laki.
Tiga tersangka itu memiliki peran masing-masing.
DPS berperan sebagai pembuat buku tabungan dan rekening.
Ia juga merekrut DPP sebagai salah satu pemilik rekening penampung uang para korban.
Adapun buku tabungan dan ATM yang telah dibuat langsung dibawa ke Kamboja.
Lalu, pelaku yang berada di Kamboja membuat sebuah situs.
Orang-orang yang mengeklik situs itu akan langsung masuk ke dalam grup WhatsApp dengan nama Tokped berkedok grup kerja paruh waktu.
Untuk WW, dia berperan sebagai pembuat situs yang digunakan dalam penipuan, serta perekrut DPS.
Baca juga: Darwin Nunez Tampil Menjanjikan Bareng Mohamed Salah di Liverpool
Para korban akan ditawari sebuah tugas dan disuruh menyetor uang dalam nominal yang telah ditentukan.
Uang nantinya dikembalikan beserta keuntungan yang telah ditentukan.
Telusuri tersangka lain. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dhimas Prasetyo mengatakan, kepolisian masih terus mengembangkan kasus yang diduga baru beroperasi tiga bulan terakhir itu.
"Dimungkinkan dan diindikasikan, masih ada tersangka-tersangka lain, termasuk warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri," ucap Dhimas.
Dhimas mengatakan mengatakan, ada 21 anggota di grup Whatsapp komplotan penipu online itu, termasuk tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami mencoba menelaah apakah memang ada korbankorban lain, karena dari satu grup itu (bernama Tokped), terdiri dari 21 orang," ucap Dhimas.
Polisi akan menelusuri apakah orang-orang dalam grup Tokped, selain yang telah diketahui sebagai pelaku, adalah korban atau bagian dari komplotan.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 378 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku diancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(kompas. com)
Baca juga: Penipu Teror Enam Orang Tua Murid, Kabarkan Anak Kecelakaan, Padahal Tidak
Baca juga: Oknum Pegawai Kebersihan Surabaya Tersangka Penipuan, Modus Loloskan Siswa ke Sekolah Negeri
Baca juga: Tukang Bubur Korban Penipuan Mantan Kapolsek, Kini Diteror dan Minta Perlindungan ke LPSK
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penipuan "Online" Jaringan Internasional Berkedok Kerja Paruh Waktu Terbongkar, Kerugian Korban Capai Ratusan Juta Rupiah",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Barang-bukti-terkait-kasus-penipuan-online-jaringan-internasional-berkedok-kerja-paruh-waktu.jpg)