Kriminal

Tiga Pengeroyok dan Pembunuh Mahasiswa Unitri Ditangkap

Polisi berhasil menangkap Tiga pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23) mahasiswa asal ...

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/Imron Hakiki
Tiga pelaku pembunuhan mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri warga Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga tewas, Minggu (25/6/2023) lalu. 

PROHABA.CO, MALANG - Polisi berhasil menangkap Tiga pelaku pembunuh Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tunggadewi (Unitri) Malang, Krisnael Murri (23) mahasiswa asal Nusa Tenggara Timur berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Malang. 

Ketiga tersangka, yakni Jonio Fernandes (34) warga Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur; Remigius Mario Bere Beran (23), warga Kelurahan Fahiluka, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur; dan Yeremias Sigibertus Maya (30), warga Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur.

"Pelaku Jonio Fernandes berhasil kami tangkap pada 22 Juli lalu di Kota Maumere atas bantuan Polres Sikka Polda NTT," ungkap Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Junio merupakan pelaku utama dalam pengeroyokan hingga berujung pembunuhan Krisnael Murri.

"Ia adalah pelaku penusukan kepada korban sebanyak 4 kali," jelasnya.

Sementara pelaku Remigius Mario Bere Beran ditangkap di Surabaya pada 1 Juli 2023, dan Yeremias Sigibertus Maya ditangkap di daerah perbatasan Indonesia pada 3 Juli 2023.

Baca juga: Mahasiswi USU Tewas Misterius, Keluarga Menduga Surat Wasiat Palsu

Kedua pelaku itu diduga terlibat dalam melakukan penikaman kepada pelaku, sebelumnya akhirnya ditusuk oleh Jonio Fernandes.

"Yeremias berhasil tertangkap di dalam mobil bersama keluarganya, saat hendak melarikan diri ke luar negeri," tuturnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran pada satu orang yang juga diduga terlibat pembunuhan tersebut.

Ia ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Untuk identitasnya kami rahasiakan demi kelancaran dalam mengungkap terduga pelaku ini," ujarnya.

Jonio Fernandes dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya dijerat pasal berlapis. Yakni pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Krisnael Murri tewas usai dikeroyok temannya, Minggu (25/6/2023) dini hari, di Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Baca juga: Pria di Banyumas Akhiri Hidup Sambil Live Sreaming, Kirim WA ke Pacar Minta Maaf

Baca juga: Mahasiswi UI Mendapat Pelecehan di Depok, Pengendara Sepmor Remas Bokong Korban

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, peristiwa itu bermula saat rombongan mahasiswa, termasuk korban dan terduga pelaku, menghadiri acara tasyakuran kelulusan seniornya di salah satu kafe di kawasan Desa Tegalgondo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved