Kasus
Eks Dirut BAKTI Didesak Sampaikan Data tak Valid Soal Pembangunan BTS 4G
Desakan itu diakui Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi muncul dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo,
Artinya membuktikan itu bukan data yang valid," katanya.
Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap
Baca juga: Anggota Sandera 4 Pekerja BTS di Papua, Minta Tebusan Rp 500 Juta
Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Ditunjuk Pimpin Sidang Johnny G Plate
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka kasus korupsi BTS, Ditahan selama 20 Hari Kedepan
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Sejumlah Kepsek di Sergai Diperiksa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Dirut BAKTI Desak Rekomendasi Pembangunan BTS 4G, Untuk Cairkan Anggaran?,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-BTS-4G-dan-infrastruktur-pendukung-BAKTI-Kominfo.jpg)