Jumat, 5 Juni 2026

Kasus

Eks Dirut BAKTI Didesak Sampaikan Data tak Valid Soal Pembangunan BTS 4G

Desakan itu diakui Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi, Indra Apriadi muncul dari eks Direktur Utama BAKTI Kominfo,

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Artinya membuktikan itu bukan data yang valid," katanya.

Baca juga: KPK Akui Khilaf Tangkap TNI yang Diduga Terima Suap

Baca juga: Anggota Sandera 4 Pekerja BTS di Papua, Minta Tebusan Rp 500 Juta

Sebagai informasi, persidangan kali ini dilaksanakan atas tiga terdakwa: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Dalam perkara ini, Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Teruntuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 

Baca juga: Hakim Fahzal Hendri Ditunjuk Pimpin Sidang Johnny G Plate

Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka kasus korupsi BTS, Ditahan selama 20 Hari Kedepan

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Sejumlah Kepsek di Sergai Diperiksa

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Dirut BAKTI Desak Rekomendasi Pembangunan BTS 4G, Untuk Cairkan Anggaran?,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved