Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 12 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya

Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Personel Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya menaikkan hewan ternak hasil operasi penangkapan ke dalam mobil untuk dibawa menuju lokasi milik Pemkab setempat, Rabu (2/8/2023). 

PROHABA.CO, CALANG - Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee.

Sementara beberapa gerombolan sapi dalam kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya lolos dari sergapan petugas, Selasa (1/8/2023).

Ini merupakan upaya penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Petugas Satpol PP Aceh Jaya turut dibantu oleh TNI/ Polri dalam operasinya.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani mengatakan, sejumlah ternak terjaring petugas saat melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti pada Selasa (1/8/2023).

Selama ini, ternak bebas berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.

Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat khususnya penguna jalan, bahkan salah satu penyebab kecelakaan di Aceh Jaya diakibatkan oleh hewan ternak.

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 9 Sapi Berkeliaran di Jalan dan Kompleks Perkantoran

Hamdani menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar tidak membiarkan hewan peliharaannya bebas berkeliaran, sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Petugas akan terus menyasar seluruh wilayah di kabupaten setempat, karena hal itu merupakan prioritas Satpol PP untuk menciptakan jalan raya yang bersih dari gangguan ternak.

Selain itu juga untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.

“Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat/ peternak di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya agar mereka tidak membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum,” ujarnya.

Hamdani mengimbau kepada seluruh peternak di Aceh Jaya agar mengkandangkan ternak dan tidak melepas secara bebas di jalan raya.

Baca juga: Gerombolan Sapi Bebas Berkeliaran di Jalan Kota Langsa

Baca juga: Terungkap! Mariana Wanita 41 Tahun yang Nikahi Remaja 16 Tahun, Ternyata Juragan Kaya di Kampung

7 Hari Tidak Ditebus, Hewan Ternak Dilelang

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik yang ternaknya diamankan pihak Satpol PP/ WH.

Hal tersebut juga dituangkan dalam Qanun Pemkab Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak pada pasal 25.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved