Berita Aceh Jaya
Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 12 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya
Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, CALANG - Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Krueng Sabee.
Sementara beberapa gerombolan sapi dalam kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya lolos dari sergapan petugas, Selasa (1/8/2023).
Ini merupakan upaya penegakan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.
Petugas Satpol PP Aceh Jaya turut dibantu oleh TNI/ Polri dalam operasinya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani mengatakan, sejumlah ternak terjaring petugas saat melakukan penertiban di seputaran Kecamatan Krueng Sabee dan Setia Bakti pada Selasa (1/8/2023).
Selama ini, ternak bebas berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
Kondisi ini sangat meresahkan masyarakat khususnya penguna jalan, bahkan salah satu penyebab kecelakaan di Aceh Jaya diakibatkan oleh hewan ternak.
Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 9 Sapi Berkeliaran di Jalan dan Kompleks Perkantoran
Hamdani menyampaikan bahwa penertiban ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik agar tidak membiarkan hewan peliharaannya bebas berkeliaran, sehingga menganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Petugas akan terus menyasar seluruh wilayah di kabupaten setempat, karena hal itu merupakan prioritas Satpol PP untuk menciptakan jalan raya yang bersih dari gangguan ternak.
Selain itu juga untuk menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat.
“Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat/ peternak di sembilan kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Jaya agar mereka tidak membiarkan ternak berkeliaran di jalan raya dan tempat-tempat fasilitas umum,” ujarnya.
Hamdani mengimbau kepada seluruh peternak di Aceh Jaya agar mengkandangkan ternak dan tidak melepas secara bebas di jalan raya.
Baca juga: Gerombolan Sapi Bebas Berkeliaran di Jalan Kota Langsa
Baca juga: Terungkap! Mariana Wanita 41 Tahun yang Nikahi Remaja 16 Tahun, Ternyata Juragan Kaya di Kampung
7 Hari Tidak Ditebus, Hewan Ternak Dilelang
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memberikan tenggang waktu selama 7 hari kepada para pemilik yang ternaknya diamankan pihak Satpol PP/ WH.
Hal tersebut juga dituangkan dalam Qanun Pemkab Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak pada pasal 25.
Diduga Korupsi Program Sawit, Sekda Aceh Jaya dan Anggota DPRK Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Empat Terpidana Judi Online Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pria Asal Singkil, Minta Sumbangan Atas Nama Dayah |
![]() |
---|
Jembatan Rusak Parah, Pelajar di Aceh Jaya Terancam Jatuh |
![]() |
---|
Seorang Nelayan di Aceh Jaya Ditangkap, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Tempat Sepi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.