Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 12 Ekor Ternak yang Berkeliaran di Jalan Raya

Petugas Satpol PP Aceh Jaya bersama Tim Terpadu kembali menjaring 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing yang berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Istimewa
Personel Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya menaikkan hewan ternak hasil operasi penangkapan ke dalam mobil untuk dibawa menuju lokasi milik Pemkab setempat, Rabu (2/8/2023). 

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Drs. Supriadi melalui Kepala bidang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Pelindungan Masyarakat Hamdani menyebutkan, para pemilik juga harus membayarkan denda administrasi setiap ingin menebus hewan ternak tersebut.

Biaya administrasi itu sendiri juga diatur dalam qanun itu, dimana denda tertinggi mencapai Rp 500 ribu per hari dan terendah Rp 100 ribu per hari.

“Untuk kerbau itu denda administrasinya Rp 500 ribu per hari, sapi Rp 300 ribu per hari, dan kambing Rp 100 ribu per hari,” sebutnya.

Jika dalam waktu yang ditentukan para pemilik tidak juga melakukan penebusan, maka hewan ternak itu akan dilelang secara terbuka.(rb)

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya

Baca juga: Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang yang Nekat Jualan di Depan Museum Tsunami

Baca juga: Potensial Jadi Tempat Mesum, Jambo Khop di Ujung Karang Diobrak-abrik Satpol PP & WH

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Lagi, Satpol PP Aceh Jaya Jaring 12 Ekor Ternak di Masjid dan Fasilitas Umum , 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved