Senin, 20 April 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya

Ultimatum itu dikeluarkan, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satpol PP Aceh Besar memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar di sepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).  

PROHABA.CO, JANTHO - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar mengultimatum pemilik bangunan liar yang berada di depan pertokoan dan di atas irigasi di sepanjang Jalan Muhammad Hasan, Kecamatan Darul Imarah.

Ultimatum itu dikeluarkan, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan Satpol PP dan WH Aceh Besar.

“Ini surat teguran yang ketiga yang kami layangkan, setelah surat teguran pertama dan kedua tak direspon pemilik bangunan,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, kepada Prohaba, Kamis (13/7/2023).

“Berdasarkan surat teguran pertama dan kedua hingga saat ini kondisi di lapangan tanpa adanya perubahan.

Maka kami kembali memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” tambahnya.

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah.

Baca juga: Satpol PP dan WH Tertibkan Pedagang yang Nekat Jualan di Depan Museum Tsunami

Di wilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak bangunan liar atau kios liar yang berada di depan pertokoan dan di atas irigasi di sepanjang jalan Muhammad Hasan.

Ditegaskan, jika surat teguran tersebut tidak diindahkan dan pemilik tidak memindahkan atau membongkar bangunannya sendiri, maka Satpol PP dan WH Aceh Besar akan bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

“Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh Personel Satpol PP,” tegasnya.

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ini teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut,” ungkapnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Wanita Komplotan Penggelapan 12 Sepmor dan 3 IRT di Langsa

Baca juga: Diduga Jadi Tempat Mesum, Satpol PP dan WH Bongkar Jambo Khop di Aceh Barat

Muhajir memberikan tenggat waktu kepada para pedagang itu untuk membongkar lapaknya hingga Rabu (19/7/2023).

“Kalau sampai batas waktu itu tidak juga dibongkar sendiri, maka akan dibongkar secara paksa,” tegasnya.

Muhajir mengimbau kepada para pedagang agar mencari lapak jualan yang layak dan tidak mengganggu ketertiban.

Hal tersebut juga demi kebaikan pedagang dan masyarakat umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved