Jumat, 1 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya

Ultimatum itu dikeluarkan, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan Satpol PP dan WH Aceh Besar.

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satpol PP Aceh Besar memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar di sepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023).  

Karena secara aturan, dilarang berjualan di pinggir jalan protokol.

“Oleh karena itu, kami meminta para pedagang tidak membuka lapak jualan disembarang tempat.

Sebaiknya berjualan di tempat yang disediakan, seperti pasar dan tempat lainnya,” pungkas Muhajir.(iw)

Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Lambaro

Baca juga: Pria Aceh Besar Bacok Pedagang Ayam di Indrapuri hingga Kritis

Baca juga: Modus Mengaku Wartawan dan Polisi, 2 Warga Jember Peras PKL Belasan Juta

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ultimatum Pedagang, Satpol PP Kembali Beri Surat Teguran Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah, 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved