Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Ultimatum Pemilik Kios Ilegal, Untuk Segera Membongkarnya
Ultimatum itu dikeluarkan, setelah pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Karena secara aturan, dilarang berjualan di pinggir jalan protokol.
“Oleh karena itu, kami meminta para pedagang tidak membuka lapak jualan disembarang tempat.
Sebaiknya berjualan di tempat yang disediakan, seperti pasar dan tempat lainnya,” pungkas Muhajir.(iw)
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Lambaro
Baca juga: Pria Aceh Besar Bacok Pedagang Ayam di Indrapuri hingga Kritis
Baca juga: Modus Mengaku Wartawan dan Polisi, 2 Warga Jember Peras PKL Belasan Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Ultimatum Pedagang, Satpol PP Kembali Beri Surat Teguran Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Satpol-PP-Aceh-Besar-memberikan-surat-teguran-ketiga-kepada-pemilik-bangunan-liar.jpg)