Berita Aceh Besar

Jelang Ramadhan, Satpol PP Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Lambaro

Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar menggencarkan penertiban berbagai fasilitas umum dan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Foto: Satpol PP dan WH Aceh Besar
Personel Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengangkut barang PKL yang membuka lapak di tempat yang dilarang, di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/3/2023) siang. 

PROHABA.CO, JANTHO - Menjelang Bulan Ramadhan 1444 H, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Besar menggencarkan penertiban berbagai fasilitas umum dan Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak kumuh di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (16/3/2023).

Kepala Satpol PP-WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan penertiban ini dilakukan setelah sehari sebelumnya diberikan peringatan, agar semua lapak diatur dan dirapikan dan tidak berjualan di tempat dilarang, serta yang tidak mengindahkan ditertibkan. 

"Hari ini kita tertibkan yang tidak mematuhi peringatan," tegas Muhajir.

Ia mengaku pada saat penertiban, petugas juga memberikan pembinaan bagi pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat yang dilarang.

Baca juga: Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Baca juga: USK Diundang untuk Pamerkan Aneka Produk Nilam di Jerman

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh

 "Pedagang terus kita berikan pembinaan untuk mematuhi aturan berjualan," ungkapnya.

Muhajir juga mengatakan upaya tersebut terus dilakukan oleh anggotanya untuk terciptanya keamanan dan ketertiban semua pihak, baik pedagang maupun pembeli serta pengguna jalan. 

"Kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku untuk menjaga ketertiban umum," terangnya. 

Lebih lanjut, Muhajir mengatakan penertiban yang dilakukan sesuai dengan Permendagri nomor 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketrentraman masyarakat, serta berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Petugas  yang terlibat dalam penertiban tersebut antara lain satu orang perwira tinggi, tiga perwira menengah, dua PTI, satu petugas dokumentasi Satpol PP dan WH serta 12 anggota Satpol PP-WH. (Indra Wijaya)

Baca juga: Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan

Baca juga: Satpol PP Aceh Jaya Tangkap 9 Sapi Berkeliaran di Jalan dan Kompleks Perkantoran

Baca juga: WADUH PARAH! Kakek Pengemis Ditertibkan Satpol PP, Uangnya Digunakan untuk Sawer Biduan  

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sudah Diperingatkan, Satpol PP Angkut Lapak Pedagang di Lambaro Tertibkan PKL Jelang Ramadhan, 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved