Satpol PP Aceh Besar Tertibkan Pedagang di Pinggir Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjangan Jalan Nasion

Editor: Misran Asri
DOK Satpol PP Kota Banda Aceh
Ilustrasi - Satpol PP Kota Banda Aceh Lakukan penertiban 

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjangan Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Gampong Lampisang Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (8/10/2022).

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

PROHABA.CO, JANTHO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Besar, menertibkan pedagang yang berjualan di sepanjangan Jalan Nasional Banda Aceh-Meulaboh, Gampong Lampisang Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (8/10/2022).

Kegiatan giat patroli rutin itu dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi penguna jalan, terutama bagi keselamatan pengedara kendaraan bermotor.

Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir, mengatakan bahwa penertiban terhadap dilakukan tak lain untuk menjaga ketertiban di area jalan raya.

"Ada beberapa pedagang buah yang kita lakukan penertiban di seputaran jalan tersebut," kata Muhajir.

Ia mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin Satpol PP-WH Aceh Besar untuk melakukan pengawasan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

"Jadi pedagang yang berjualan jalan ini kita lakukan penertiban karena mengganggu pengguna jalan. Selain itu untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Satpol PP dan WH Pergoki 17 Pasangan Nonmahram Bersepi-sepi

Baca juga: Waduh, 17 Pasangan Asyik Berduaan di Tempat Sepi Diamankan Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar 

Baca juga: Lima Pasangan Nonmuhrim Dipergoki Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Dua Lokasi Wisata

Muhajir juga mengatakan, penertiban itu dilakukan bukan berarti pihak Satpol PP-WH Aceh Besar ingin mengganggu para pedagang mencari nafkah.

Namun dalam aturan sudah diatur dimana saja lokasi-lokasi yang memang bisa dijadikan tempat dagangan dan tidak di sembarang tempat.

"Satpol PP-WH bukan mau mengganggu para pedagang. Namun dalam aturan sudah di atur lokasi-lokasi yang bisa dijadikan tempat dagangan," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengatakan penertiban itu dilakukan agar para pedagang juga untuk tidak mengganggu masyarakat lainnya yang menggunakan fasilitas umum.

Baca juga: Anak Sapi Terjebak dalam Sumur, Damkar Satpol PP Turun Tangan Lakukan Evakuasi

"Dan jangan sampe yang berdagang menganggu masyarakat lainnya dalam menggunakan fasilitas umum. Jangan demi mementingkan diri sendri namun menyusahkan orang lain," pungkasnya.(*)

Baca juga: Mangkal Depan Swalayan, 7 Anak Vespa Gembel Resahkan Warga, Satpol PP Aceh Besar Turun Tangan

Baca juga: Petugas Satpol PP “Pesan” PSK Online, 20 Orang Diamankan

Baca juga: Pencari Sedekah Catut Nama Pesantren di Aceh Timur, Diamankan Satpol PP Kota Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satpol PP dan WH Aceh Besar Tertibkan Sejumlah Pedagang di Lampisang, 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved