Berita Aceh Besar
Satpol PP dan WH Pergoki 17 Pasangan Nonmahram Bersepi-sepi
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati 17 pasangan muda-mudi nonmahram duduk berduaan di tempat sepi ...
PROHABA.CO, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Aceh Besar melakukan kegiatan sosialisasi Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 dan juga Sosialisasi Qanun Nomor 11 Tahun 2022 tentang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam di lokasi wisata Semenanjung Ujong Pancu dan sekitar Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Sabtu (1/10/2022).
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, petugas Satpol PP dan WH mendapati 17 pasangan muda-mudi nonmahram duduk berduaan di tempat sepi.
Perbuatan seperti ini tergolong khalwat.
Baca juga: Waduh, 17 Pasangan Asyik Berduaan di Tempat Sepi Diamankan Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar
Baca juga: Lima Pasangan Nonmuhrim Dipergoki Petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar di Dua Lokasi Wisata
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir mengatakan, pihaknya memberi teguran sebagai upaya untuk menegakkan syariat Islam secara kaffah di wilayah hukum Aceh Besar.
Ke-17 pasang tersebut, kata Muhajir, diberi pembinaan dan dilakukan pendataan oleh petugas.
"Mereka kita tegur dan dilakukan pembinaan oleh petugas," kata Muhajir kepada Prohaba.
Ia tambahkan, pembinaan tersebut dilakukan berupa masukan agar tidak mengulangi untuk berduan di tempat-tempat sepi.
Sebab, hal tersebut untuk mencegah terjadinya maksiat atau hal-hal yang dapat melanggar syariat Islam. (i)
Baca juga: Diduga Berkhalwat, 4 Pria dan 1 Janda Muda Digerebek Warga
Baca juga: Kim Hawt Bongkar Sosok Selingkuhan Rizky Billar, Ternyata Sosialita: Dia Cukup Berumur
Baca juga: Fuji Tak Berharap Menikah dengan Thariq Halilintar dalam Waktu Dekat