Berita Aceh Besar

Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan

Mama muda berusia 27 tahun itu menyebut rumah bantuan yang dijanjikannya kepada 57 kepala keluarga (KK) di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie,

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Mama muda berinisial RF, tersangka penipuan yang janjikan rumah bantuan kepada 57 KK korban di Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar. Kini tersangka diamankan di Mapolres Aceh Besar. Foto direkam, Jumat (10/2/2023). 

PROHABA.CO, JANTHO - Kasus penipuan dengan mencatut nama Dinas Sosial atau Dinsos untuk mendapat rumah bantuan kembali terjadi di Aceh Besar.

Seorang ibu rumah tangga berusia muda atau mama muda berinisial RF asal Aceh Besar dalam menjalankan aksi penipuannya ia mencatut nama Dinas Sosial atau Dinsos.

Mama muda berusia 27 tahun itu menyebut rumah bantuan yang dijanjikannya kepada 57 kepala keluarga (KK) di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, bersumber dari Dinas Sosial atau rumah Bantuan Dinas Sosial. 

Namun, masih kurang jelas yang dimaksudnya Dinas Sosial (Dinsos) Aceh atau Aceh Besar. 

Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, nasib apes dialami 57 kepala keluarga (KK)  

Bagaimana tidak, mereka terbujuk rayuan seorang ibu rumah tangga (IRT) yang masih muda atau mama muda berinisial RF yang menjanjikan para korban mendapat bantuan masing-masing satu rumah plus sumur dari Dinas Sosial. 

Para korban pun memercayai omongan mama muda ini sehingga menyerahkan uang pinjaman mereka di bank masing-masing Rp 3 juta kepada korban yang mengaku untuk mengurus agar dapat rumah bantuan plus sumur itu. 

Baca juga: Diduga Jadi Calo Praja IPDN, Seorang ASN Kemendagri Jadi Tersangka Penipuan

Bahkan, ada satu KK korban sudah tak punya rumah lagi karena telah membongkar rumah lama mereka saking percayanya akan mendapat rumah bantuan baru itu. 

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengungkapkan hal ini kepada Serambinews.com, Jumat (20/2/2023). 

"Bahkan salah satu pelapor sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka," kata Kasat Reskrim. 

Seperti diberitakan Serambinews.com pertama, Satuan Reskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan penipuan pinjaman terhadap 57 korban di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi sejak Agustus 2022 dan baru disadari para korban pada 28 Januari 2023.

Sedangkan tersangkanya yang kini sudah ditahan di Mapolres Aceh Besar adalah seorang ibu rumah tangga masih muda atau mama muda berinisial RF. 

Mama muda berusia 27 tahun itu diduga menipu 57 korban dalam satu kampung, yakni warga Desa Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban akan mendapat bantuan rumah plus sumur.

Baca juga: 21 Warga Tertipu Investasi Bodong Usaha Katering di Kuningan, Kerugian Rp 3 Miliar Lebih

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved