Berita Aceh Besar
Mama Muda di Aceh Besar Tipu 57 Orang, Catut Dinsos Dijanjikan Dapat Rumah Bantuan
Mama muda berusia 27 tahun itu menyebut rumah bantuan yang dijanjikannya kepada 57 kepala keluarga (KK) di Gampong Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie,
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
"Pelaku kita tangkap pada 30 Januari lalu di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie.
Ia diamankan setelah adanya laporan dari korban ZB (33) yang menjadi korban penipuan dari tersangka," kata Ferdian, Jumat (10/2/2023).
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan barang bukti satu handphone merek Oppo, Rekening bank milik tersangka, kartu ATM, buku tanda angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, buku tanda angsuran kredit bank BTPN Syariah, satu buku rekening atas nama Zulia dengan satu kartu ATM.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Modus tersangka
AKP Ferdian Chandra menjelaskan lebih lengkap modus tersangka dalam kasus ini, awalnya ia mendatangi rumah para korban untuk menawarkan rumah bantuan lengkap sumur kepada para korban.
Dengan bujuk rayu, mama muda ini mengatakan bantuan ini dari Dinas Sosial.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut, tersangka mengatakan para korban harus mengambil pinjaman uang di salah satu bank.
Baca juga: Wanita ODGJ di Aceh Timur Melahirkan Bayi di Gubuk, Ayah si Anak Masih Misterius
Baca juga: Penipuan Berkedok Pesan Pengiriman Paket, Saldo Warga Rp 35 Juta Lenyap
"Selain itu membuat kelompok peminjam dan masing-masing peminjam harus melampirkan KTP dan KK.
Selanjutnya setelah para korban meminjam uang di salah satu bank, para korban harus menyerahkan uang tersebut kepadanya.
Katanya uang itu untuk mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para korban, yang nantinya setelah mendapat bantuan itu tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke bank yang memberi pinjaman uang," jelas Ferdian.
Namun nahasnya, apa yang dikatakan tersangka hanyalah bualan belaka.
Korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para korban tidak mendapat bantuan rumah maupun plus sumur itu.
Akibat kejadian tersebut, 57 korban mengalami kerugian uang lebih kurang Rp.171.000.000, dengan kerugian masing-masing korban Rp 3 juta.
"Serta para korban harus tetap membayar dengan cara menyicil ansuran per minggu kepada pihak bank," cerita Kasat Reskrim Polres Aceh Besar. (Indra Wijaya)
Baca juga: Aceh Besar Larang Perayaan Valentine Day
Baca juga: Lagi Pesta Pernikahan, Ayah Pengantin Diciduk Polisi
Baca juga: Petani Tangse Diamuk Gajah, Kepala Terpisah dari Tubuh
Ledakan Bom Peninggalan Belanda di Kebun Warga Seulimeum, Unit Jibom Dikerahkan ke Lokasi |
![]() |
---|
Warga Peukan Bada Aceh Besar Temukan Ular Piton 3 Meter di Kandang Ayam |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Montasik Aceh Besar, Atap Rumah Warga dan Kios Pangkas Rusak |
![]() |
---|
Aceh Besar Peringati Hari Tani Nasional di Montasik |
![]() |
---|
Astaghfirullah, Tujuh Muda-Mudi Digerebek Warga Saat Pesta Miras dan Seks di Aceh Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.