Berita Banda Aceh

Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh Gencar Tertibkan PKL di Sepanjang Jalan Protokol

Satpol PP Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol dalam kota

Editor: Misran Asri
DOK Satpol PP Kota Banda Aceh
Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol dalam Kota Banda Aceh. 

Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol dalam Kota Banda Aceh.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh gencar melakukan penertiban terhadap lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pinggir-pinggir jalan protokol dalam Kota Banda Aceh.

Penertiban itu bertujuan untuk menciptakan kelancaran lalu lintas, di samping mewujudkan keindahan dan kenyamanan Kota Banda Aceh yang menjadi pusat ibukota Provinsi Aceh agar lebih tertata.

Demikian ditegaskan Plt Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, SSTP, MSi, kepada Serambi, Senin (1/8/2022).

Ia mengatakan sebelum dilaksanakan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan terlarang, di sejumlah jalan protokol Banda Aceh, pihaknya sudah menyurati para PKL-PKL itu untuk tidak lagi berjualan lagi di lokasi dilarang itu.

Di samping memindahkan bila ada lapak milik PKL yang ditinggalkan di lokasi.

Baca juga: Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Intensifkan Pengawasan Objek Wisata, Komit Tegakkan Syariat Islam

Baca juga: Satpol PP dan WH Tertibkan Salon

"Kami mohon kerja samanya dari para PKL, demi mewujudkan Kota Banda Aceh, tertib lalu lintas, aman dan nyaman," kata Rizal.

Ia menerangkan, penertiban PKL-PKL itu sudah dilaksanakan sepanjang Jalan Pocut Baren, Jalan T Nyak Arief kawasan Lamnyong.

Lalu, di sepanjang Jalan T Hamzah Bendahara Kuta Alam, serta akan ditertibkan para PKL yang berjualan di sepanjang Jalan T Iskandar (Sepanjang Jalan Ulee Lheue).

Mantan Camat Baiturrahman ini menegaskan penertiban PKL
akan terus dilakukan dan diintensifkan, agar kondisi Banda Aceh yang tertib, aman dan nyaman terus terjaga.

“Petugas kami dari Satpol PP telah melakukan langkah-langkah yang persuasif.

Artinya, kami tetap menegur dengan baik secara lisan dan peringatan tertulis. Bila tidak digubris baru kita lakukan langkah penertiban,” jelas Rizal.

Baca juga: Satpol PP Razia Kafe Esek-esek, Ada Pasangan Mesum Sudah Bau Tanah Tertangkap Sedang Berzina

Dikatakannya, Sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 06 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.


"Beberapa tempat yang dilarang untuk berjualan, salah satunya di sepanjang.sisi jalan protokol dalam kota," pungkas Rizal.

Sementara itu, Kabid Trantibum, Zakwan SH, mengatakan, guna menciptakan kondisi aman dan nyaman bagi warga Kota Banda Aceh, Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh akan terus mengintensifkan pengawasan.

Baca juga: Video Senam Aerobik 3 Wanita Hebohkan Nagan,  Satpol PP dan WH Lakukan Penyelidikan

“Petugas telah mengamankan dua mobil dan dua kios yang difungsikan sebagai counter pulsa dari Jalan Amir Hamzah dan Jalan Tgk Mohd Daud Beureueh, Kecamatan Kuta Alam, serta satu becak barang serta kompresor dari kawasan Tugu Adipura Kota Banda Aceh,” terangnya.(*)

Baca juga: Satpol PP dan WH Sita 96 Botol Miras

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved