Berita Langsa

Polisi Tangkap 4 Wanita Komplotan Penggelapan 12 Sepmor dan 3 IRT di Langsa

Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa, meringkus lima orang, empat di antaranya wanita atas dugaan penipuan dan penggelapan

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Langsa
Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi (tengah kanan) bersama anggotanya memperlihatkan BB sepmor dan 5 tersangka komplotan dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor 

PROHABA.CO, LANGSA -  Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa Barat, menangkap komplotan diduga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan sepeda motor di Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Anggota Unit Opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat, Polres Langsa, meringkus lima orang, empat di antaranya wanita atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor (sepmor).

Selain meringkus 5 tersangka, polisi juga mengamankan dua sepmor, yaitu jenis Honda Vario 125 hitam BL 4062 DBH dan Honda Beat hitam BL 5951 FAG.

Kelima tersangka, yaitu RK (27) berstatus IRT alamat Gampong Sungai Pauh Firdaus, Dusun Pusaka, SM (23) belum kawin alamat Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat.

Kemudian MU (37) IRT alamat Gampong Sungai Pauh Firdaus, Kecamatan Langsa Barat, SB (53) IRT alamat alamat Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota.

Sedangkan 1 lelaki yakni MA (41) alamat Jalan Damai Gampong Blang Seunibong, Kecamatan Langsa Kota.

Baca juga: Satresnarkoba Bongkar Komplotan Pengedar Sabu, 3 Orang Diringkus

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, Rabu (12/7/2033) menyampaikan, pelaku diringkus di lokasi dan tempat berbeda, setelah pihak kepolisian mendapatkan pengaduan korban.

Iptu Hufiza menceritakan awalnya pada Sabtu (8/7/2023) pukul 00.30 WIB Unit opsnal Reskrim Polsek Langsa Barat menangkap tersangka RK dan SM atas dugaan penipuan penggelapan sepeda motor 12 unit.

Modusnya, para pelaku dengan cara mencari mangsanya atau korban yang akan alih kredit sepmor.

Saat lakukan pemeriksaan, tersangka RK dan SM mengaku 12 unit sepeda motor bersamanya yang dialih kredit dari korban telah mereka gadaikan melalui tersangka MU.

Selanjutnya tersangka MU diamankan pada hari itu juga di rumahnya dan dari 12 unit sepeda motor itu telah digadaikan lagi oleh MU ke MA sebanyak 3 unit.

Tiga sepeda motor dengan jenis dan merk Honda Scopy warna merah, Honda Beat warna hitam dan Honda Vario 125 warna Hlhitam.

Baca juga: Polisi Tangkap Pencuri Granit Pusat Perbelanjaan, Dua Penadah Ikut Ditangkap

Baca juga: Pasutri Alami Keracunan Es Campur, Suami Meninggal dan Istri Masih Dirawat

Hari itu juga MA ditangkap rumahnya dan ditemukan barang bukti bersama tersangka MA yaitu 2 unit sepeda motor, yaitu Honda Vario125 warna hitam BL 4062 DBH, Honda Beat warna hitam BL 5951 FAG.

"Sementara 1 unit sepmor jenis Honda Scoopy warna merah belum ditemukan" katanya.

Kapolsek Langsa Barat menambahkan, 8 unit sepeda motor lainnya masih berada bersama inisial FS yang kini masih DPO.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved