Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Polisi Tangkap Pencuri Granit Pusat Perbelanjaan, Dua Penadah Ikut Ditangkap

Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Luengbata menangkap tersangka pencurian tiga keping granit dan satu regulator

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
FOR SERAMBINEWS.COM
Keempat pelaku pencurian granit dan regulator showcase di Banda Aceh yang diamankan polisi, Senin (10/7/2023). 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit Reskrim Polsek Luengbata menangkap tersangka pencurian tiga keping granit dan satu regulator showcase di pusat perbelanjaan, di kawasan Batoh, Banda Aceh, Sabtu (8/7/2023).

RF (24) warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diciduk Polisi di gampong Ateuk Pahlawan.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan, penangkapan terhadap RF atas laporan Tommy Iskandar Dinata (41), pemilik usaha Toko Dewiza Pizza.

“Korban melaporkan ke Polsek Luengbata atas hilangnya tiga keping granit berukuran 120x60 dengan nomor KD126105 beserta kursi dudukannya.

Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP.B/17/VI I/2023/SPKT/ Sek Luengbata, tanggal 7 Juli 2023 Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” kata Fadillah, Senin (10/7/2023).

Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Baiturrahman, Banda Aceh.

Secara maraton, tim Unit Reskrim Polsek Luengbata bersama tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga: Tim Rimueng Polresta Banda Aceh Berhasil Mengamankan Pencuri Mobil Box, Pelaku Ditangkap di Pidie

Setelah dilakukan interogasi, RF mengakui melakukan pencurian berupa tiga keping granit berukuran 120x60 di Toko Dewiza Pizza dan regulator satu unit Showcase merk Getra warna orange di Toko Zandut Food And Drink.

Tidak sampai di situ, kami melakukan interogasi lebih mendalam, hasil kejahatan ternyata sudah dijual ke penadah.

Polisi pun melakukan pengejaran terhadap penadah tersebut.

“Dari pengakuan RF, ia bersama pelaku lain pernah melakukan pencurian pada Jumat (30/6/2023) dini hari di Sultan Hotel, Banda Aceh, berupa delapan unit baterai Genset 120 PS merek berbeda, panel genset, kabel panel induk 50 meter seberat 12,5 Kg,” ungkapnya.

Tim Rimueng kemudian melakukan penyelidikan lokasi keberadaan tersangka lain yang terlibat dalam aksi pencurian di Sultan Hotel.

“Alhamdulillah, tersangka pencurian dan pelaku pertolongan jahat atau tadah berhasil diamankan oleh tim,” ucapnya.

Fadillah menuturkan, RF mengakui melakukan tindak pidana pencurian di Sultan Hotel bersama RW (25) dan HR (37).

Kedua pelaku tersebut merupakan warga Banda Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved