Haba Medan
Polres Langkat Bantah 4 Personel Polisi Dianiaya Warga
Polres Langkat, Sumatera Utara membantah adanya empat personel polisi yang dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, MEDAN - Polres Langkat, Sumatera Utara membantah adanya empat personel polisi yang dianiaya dan disekap oleh sejumlah warga saat melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong (40) di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto saat dihubungi dari Medan, Jumat (4/8/2023).
Ia pun bingung adanya pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap oleh sejumlah masyarakat.
Peristiwa sebenarnya kata Yudianto pada Selasa (2/8/2023) sekitar pukul 07:00 WIB, dipimpin Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat bersama Kasat Reskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.
"Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku, dan dibawa ke Mapolres Langkat.
Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang oleh warga setempat," katanya.
Atas kejadian tersebut, ia mengatakan Kapolres Langka menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.
"Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat t guna dimintai keterangannya untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Bentrok Ormas di Langkat, Empat Orang Ditangkap
Baca juga: Ketua OKP Tewas Dibakar, Diduga Mabuk dan Ancam Wanita hingga Pedagang
Baca juga: USM Aceh Sediakan Beasiswa Internasional Student
Yudianto mengatakan ketiga tersangka tersebut berinisial FEDS alias S (32), JS (25) dan SIG (24) yang ketiganya warga Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke- 3e KUHPidana subsider Pasal 351 (3) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polres Langkat disekap dan dianiaya sejumlah warga saat menyelidiki kasus tewasnya Ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pemuda Karya (PAC IPK) Sei Batang Serangan, Langkat, Sumatera Utara, Simon Sembiring saat bentrok dengan kelompok Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI dan Polri (FKPPI).
Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Bertrand mengatakan, penyekapan dilakukan warga saat penyelidikan di Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Rabu (2/8/2023) sore.
"Iya benar (empat polisi juga) mengalami luka," kata Luis saat dihubungi,Kompas.com, Kamis (3/8/2023).
Mendapat informasi penyekapan itu, anggota Polres Langkat lainnya mendatangi lokasi dan membebaskan empat rekannya.
Dalam peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang terkait penyekapan dan tiga orang lainnya terkait tewasnya Simon.
Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan |
![]() |
---|
Kerangka dalam Pohon Aren di Sergai Diduga Pemuda Hilang, Polisi Tunggu Hasil DNA |
![]() |
---|
Demo Mahasiswa Protes Tunjangan DPR RI Meluas ke Medan, Aksi Ricuh dan Satu Mahasiswa Kritis |
![]() |
---|
Dilaporkan Hamili Pegawai Bank Swasta, Anggota DPRD Sumut Membantah, Hubungan Asmara Orang Dewasa |
![]() |
---|
Pak Sekdes di Padangsidimpuan Nekat Bakar Pacarnya, Cemburu Korban Punya Pria Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.