Minggu, 14 Juni 2026

Kasus

Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Statusnya Masih Polisi Aktif

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang tuntutan penganiayaan M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri sekaligus terpidana kasus suap dan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte telah dinyatakan dari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai anggota Polri.

"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).

Sebagai informasi, Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Namun, hingga saat ini Polri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Napoleon.

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari

Ahmad Yani juga mengaku belum mendapat informasi soal pelaksanaan sidang etik kliennya.

"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya," ucapnya.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Napoleon menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.

Karena belum bebas murni, Rika menyebut Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.

“Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023) lalu.

Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca juga: Fikom Umuslim Buka Prodi Informatika Medis S1

Baca juga: Napoleon Jadi Terpidana, Statusnya sebagai Perwira Polri Dipertanyakan

Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved