Kasus
Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Statusnya Masih Polisi Aktif
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)
PROHABA.CO, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Mabes Polri sekaligus terpidana kasus suap dan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte telah dinyatakan dari bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai anggota Polri.
"Iya sampai sekarang masih aktif tinggal menunggu (masa pensiun), kalau kalau tidak salah tidak lama lagi akan pensiun juga dia, iya dia sudah memasuki MPP (masa persiapan pensiun)" ujar Ahmad Yani saat dihubungi, Senin (7/8/2023).
Sebagai informasi, Napoleon dipenjara karena dinyatakan terbukti menerima suap taipan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Napoleon juga dinyatakan bersalah karena menganiaya terdakwa penistaan agama M Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Namun, hingga saat ini Polri belum menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Napoleon.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
Ahmad Yani juga mengaku belum mendapat informasi soal pelaksanaan sidang etik kliennya.
"Kalau itu (sidang etik) saya kurang informasi ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, Napoleon menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat.
Karena belum bebas murni, Rika menyebut Napoleon masih harus menjalani bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) di wilayah Jakarta Timur-Utara.
“Sudah bebas bersyarat (PB) dari tanggal 17 April 2023,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/8/2023) lalu.
Irjen Napoleon Bonaparte adalah polisi yang terjerat kasus hukum karena menerima suap dalam kasus kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Polisi menetapkan Napoleon sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Baca juga: Fikom Umuslim Buka Prodi Informatika Medis S1
Baca juga: Napoleon Jadi Terpidana, Statusnya sebagai Perwira Polri Dipertanyakan
Polisi juga menduga Irjen Napoleon melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.
Terkait kasus suap tersebut, Irjen Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Napoleon-Bonaparte-saat-menjalani-sidang-tuntutan-penganiayaan-M-Kece-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)