Kasus
Irjen Napoleon Bebas Bersyarat, Statusnya Masih Polisi Aktif
Kuasa hukum Irjen Napoleon, Ahmad Yani menyebutkan bahwa kliennya masih berstatus polisi aktif dan sedang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP)
Napoleon dinilai melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tak hanya terjerat kasus suap, saat Napoleon mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, ia juga diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan satu selnya, yakni Muhammad Kosman alias M Kace.
Dalam perkara itu, Irjen Napoleon Bonaparte selama 5 bulan 15 hari penjara.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
Atas perbuatan itu, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
(kompas.com)
Baca juga: Kasus Bos Ajak Karyawati “Staycation” Dilimpahkan ke Mabes Polri, Diduga Lecehkan Lebih dari Satu
Baca juga: 10 Pria Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Korban Pendarahan
Baca juga: Pemeras Toko “Influencer” di Karawang Ditangkap
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Irjen-Napoleon-Bonaparte-saat-menjalani-sidang-tuntutan-penganiayaan-M-Kece-di-PN-Jakarta-Selatan.jpg)