Kriminal
Pemeras Toko “Influencer” di Karawang Ditangkap
Salah satunya mengancam pembunuhan. Mereka meminta uang Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan dan meminta diberi izin untuk mengelola parkir ...
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
PROHABA.CO, KARAWANG - Polisi Resor (Polres) Karawang menangkap H alias S (45), pria yang memalak sebuah toko di Kotabaru, Karawang, Jawa Barat.
Video aksi pemalakan H pun viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, pemalakan terjadi pada Sabtu (5/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sore itu, sekelompok orang melakukan konvoi.
Kemudian empat orang di antaranya menuju toko yang ada di Kotabaru yang dimiliki seorang influencer.
“Sekitar empat orang kemudian masuk toko, melakukan interview terhadap korban terkait dengan perizinan dan terkait dengan legalitas yang dimiliki oleh toko tersebut,” ujar Tomy saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (7/8/2023).
Baca juga: Influencer Dubai Ditangkap karena Bikin Konten Foya-Foya Beli Mobil
Baca juga: Empat Pelaku Curanmor di Bandung Sewa Minibus, Digunakan Curi dan Jual Motor Curian
Pemilik dan HRD toko itu kemudian menjelaskan perihal legalitas.
Namun salah seorang di antaranya, menggerong-gerongkan mobil dan melakukan pengancaman.
Salah satunya mengancam pembunuhan.
Mereka meminta uang Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per bulan dan meminta diberi izin untuk mengelola parkir di tempat tersebut.
“Motifnya untuk mengelola lahan parkir,” kata Tomy.
Saat ditanya apakah tersangka anggota ormas, Tomy menyebut masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, H disangkakan Pasal 335 KUHPidana dengan ancaman satu tahun penjara.
Selain membekuk tersangka H, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Salah satunya rekaman video CCTV.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Karawang-menunjukkan-BB-kasus-pemalakan-dan-pengancaman-pemilik-toko.jpg)