Kriminal

Empat Pelaku Curanmor di Bandung Sewa Minibus, Digunakan Curi dan Jual Motor Curian

Polsek Lengkong menangkap 4 spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS, S dan DW serta salah satunya masih di bawah umur

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Kapolsek Lengkong Kompol Atep Suhendi memperlihatkan barang bukti pencurian kendaraan bermotor dengan mengangkut hasil curian ke sebuah mobil jenis minibus 

PROHABA.CO, BANDUNG - Polsek Lengkong menangkap 4 spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS, S dan DW serta salah satunya masih di bawah umur yang kerap beraksi di daerah Bandung dan Garut.

Pelaku DW ditembak polisi di bagian kaki.

Unit Reserse Kriminal Polsek Lengkong berhasil mengungkap pencurian bermotor dengan modus mengangkut hasil curiannya ke dalam sebuah minibus.

Kapolsek Lengkong, Kompol Atep Suhendi menjelaskan, sebelum melakukan aksinya, para pelaku menyewa mobil berjenis mini bus APV.

Kemudian pelaku menyatroni lokasi yang dipilih secara acak.

Setelah berada di lokasi, para tersangka kemudian menyebar ke beberapa titik lokasi mencari target kendaraan dan melakukan pencurian dengan menggunakan kunci astag atau Letter T.

“Pelaku ini dalam melakukan kejahatannya menggunakan APV dalam satu mobil kemudian menyebar,” ucap Atep saat rilis di Mapolsek Lengkong, Senin (7/8/2023).

Baca juga: Berusaha Kabur Saat Diringkus, Komplotan Curanmor Ditembak, Empat Sepmor Disita

Usai memetik hasil curian, para pelaku kemudian mengangkut kendaraan motor itu ke dalam mobil minibus APV dan melarikan diri untuk kemudian menjualnya kepada penadah di wilayah Garut.

Mendapatkan laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lengkong kemudian melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap DW di daerah Kampung Cilebak Cakuang, Kabupaten Bandung serta menyarangkan timah panas di kakinya.

Sedang tiga pelaku berinisial MSR, S dan ATG di tempat persembunyiannya di Kampung Cigalumpit, Limbangan, Garut.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni F, A dan A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil pemeriksaan, dalam sehari para pelaku menjangkau lebih dari lima titik lokasi dan menjual kendaraan hasil curian itu dalam keadaan utuh ke wilayah Garut.

“Dijual dalam keadaan utuh,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Pajero Ugal-ugalan di Jalan, Diduga Milik Anggota Dewan

Baca juga: Komplotan Curanmor di Aceh Barat Dilumpuhkan dengan Timah Panas saat Berusaha Kabur

Dari pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil rampasan, mobil rental yang digunakan pelaku hingga kunci astag dan Leter T.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan di atas 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved