Kasus

MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup dan Bharada E Bebas Bersyarat

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat ...

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
Kolase Tribun Medan
Pengakuan Bharada E menjadi babak baru perkara pembunuhan Yosua; mulai dari adanya perempuan lain hingga hubungan Yosua dengan Ferdy Sambo. 

PROHABA.CO, JAKARTA - Kabar terbaru datang dari para pelaku pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat terpidana mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA).

Sementara, satu terpidana lainnya tengah menjalani bebas bersyarat.

Berikut perinciannya.

MA memangkas hukuman empat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Keempatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo, pelaku utama pembunuhan berencana, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh MA.

Padahal, Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan diperkuat di tingkat banding, yakni di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi yang diajukan Sambo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditolak Hakim MA.

Namun, hakim mengoreksi hukuman yang dijatuhkan ke mantan Kadiv Propam itu menjadi seumur hidup.

“Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2023).

Hukuman istri Sambo, Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh Hakim MA.

Baca juga: MA Batalkan Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Diganti Seumur Hidup

Pada pengadilan tingkat I atau PN Jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara.

Lalu, pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat.

Namun, pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved