Berita Aceh Besar

Seorang Kakek di Aceh Besar Rudapaksa 2 Anak, Pelaku Lakukan saat Korban Jajan di Warungnya

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Aceh, daerah yang menjalankan Syariat Islam dengan ketat.

Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
IST
Ilustrasi Rudapaksa. 

Kejadian ini terjadi pada November 2022 sekira Pukul 14.00 WIB di satu desa dalam Kecamatan Ingin Jaya Kabupaten Aceh Besar.

Pada saat itu, korban Melati datang ke kios kelontong milik terdakwa untuk membeli jajan kue.

Entah setan apa, muncul nafsu birahi terdakwa kepada korban.

Ketika itu di sekitar kios terdakwa dalam keadaan sepi, sehingga ianya memberanikan diri melakukan perbuatan bejat.

“Sini kakek cium sekali” kata terdakwa kepada korban Melati.

Korban yang baru berusia 8 tahun hanya terdiam, dan dengan tiba-tiba terdakwa langsung memeluk dan mencium korban di bagian pipi.

Lalu terdakwa melakukan perbuatan bejat di bagian area vital korban dan korban yang kesakitan langsung lari dan pulang ke rumah.

Berselang beberapa hari kemudian, korban Mawar datang ke kios milik terdakwa untuk membeli pampers.

Pada saat korban hendak membayar uang beli pampers, seketika itu juga terdakwa mengambil uang dan menarik tangan korban.

Korban ditempatkan di pangkuan terdakwa.

Kemudian terdakwa melakukan perbuatan bejat terhadap korban.

Usai melakukan aksi bejat tersebut, terdakwa mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian ini kepada ayah dan ibu korban.

Selanjutnya korban langsung pulang ke rumahnya dan merasa ketakutan.

Atas kejadian tersebut, korban Melati menceritakan peristiwa tidak menyenangkan yang dialaminya kepada sang ayah.

Sedangkan korban Mawar menceritakannya kepada sang ayah.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved