Kriminal

Dua Pemuda asal Sulsel Ditangkap, Retas Medsos Petinggi Eks Petinggi Organisasi Olahraga

Dua pemuda bernama Rian (18) dan Aldi (21) berhasil dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel, usai meretas akun media sosial (Medsos) petinggi Komite

|
Penulis: Redaksi | Editor: Muliadi Gani
CSO
Ilustrasi hacker. 

PROHABA.CO, MAKASSAR - Dua pemuda bernama Rian (18) dan Aldi (21) berhasil dibekuk jajaran Ditreskrimum Polda Sulsel, usai meretas akun media sosial (Medsos) milik mantan petinggi salah satu organisasi olahraga di Indonesia.

Dari data-data pribadi di medsos yang diperoleh dari peretasan tersebut, dijadikan alat oleh kedua pemuda ini untuk memeras korbannya dengan mengancam akan menyebarkannya.

Kedua pelaku meretas media sosial mantan Direktur Venue & Environment Indonesian Asian Games Organizing Committe (INASGOC) pada Asian Games 2018 bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman (47) itu lalu memerasnya dengan ancaman akan menyebarkan data pribadinya.

Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, dua pelaku tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Yakni di Kabupaten Pinrang dan Kota Parepare, Sulsel, pada Rabu (9/8/2023).

“Pelaku ini kita amankan atas kasus tindak pidana ilegal akses dan manipulasi data seorang warga berinisial TA (Teuku Arlan Perkasa Lukman).

Korban ini warga Lebak Bulus Indah, Cilandak, Jakarta Selatan,” ujar Dharma kepada kepada Kompas. com, Jumat (10/8/2023).

Kata Dharma, kedua pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/4578/ VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Agustus 2023 dan surat permintaan backup dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tanggal 7 Agustus 2023.

Baca juga: Hacker Lulusan SMP Retas Situs Web Pemerintah

Baca juga: Cekcok, Seorang Anak Tega Bunuh Ibu Kandung di Depok

Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja dalam Kado di Aceh Singkil

Dalam melancarkan aksinya, pelaku Rian berperan sebagai orang yang menyebarkan link kepada calon pelanggan atau korban di berbagai platform media sosial.

“Rian ini membeli aplikasi atau link phising melalui Facebook lalu menyebarkan link phising itu di media sosial Instagram,” terangnya.

Saat link penipuan itu tersebar, korban tak sengaja mengklik link tersebut di Instagramnya sehingga korban langsung kehilangan akun Instagram dan dalam penguasaan pelaku.

“Setelah menguasai Instagram milik korban, ia mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim sejumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik,” sebutnya.

Karena khawatir isi percakapan pribadinya disebar luaskan, korban pun mengirim sejumlah uang kepada pelaku dengan tujuan pengiriman ke rekening pelaku lain bernama Aldi.

Korban sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp 12,5 juta.

Atas dasar itulah korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved