Kasus

Lukas Enembe Tetap Ditahan di Rutan Merah Putih, Sempat Diprotes Tahanan Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus.

Editor: Muliadi Gani
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Gubernur Papua, Lukas Enembe menyebut tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tukang cukur langganannya, Budi Hermawan alias Beni percuma, Jumat (10/2/2023). 

PROHABA.CO, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sudah mau bersih-bersih. Sebelumnya, dia sempat dikeluhkan puluhan tahanan KPK atas kebiasaan joroknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan memindahkan penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe ke tempat khusus.

KPK sebelumnya sempat membahas perlu tidaknya memindahkan Lukas dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih, menyusul protes dari 20 tahanan yang terganggu dengan perilaku tak higenis gubernur itu.

"Penahanannya tetap, di Rutan KPK tidak kami pindahkan," ujar Ali kepada wartawan, Jumat (11/8/2023).

Menurut Ali, setelah menggelar rapat bersama pihak pengelola Rutan, KPK memutuskan tetap menggunakan pendekatan persuasif terhadap Lukas.

Hasilnya, Lukas sudah kembali mau mengkonsumsi obat dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan bersedia diperiksa dokter KPK.

"Kemudian menjaga kebersihan dirinya sehingga tidak menganggu para tahanan yang lain," ujar Ali.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Peduli Kondisi Kesehatan

Selain itu, kata Ali, KPK juga telah berdiskusi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang sempat berkunjung memeriksa kelayakan Rutan Merah Putih KPK.

KPK memastikan, pengelolaan rutan lembaga antirasuah sesuai dengan standar dan ketentuan yang diatur dalam hukum.

Hak-hak para tersangka juga diperhatikan oleh penyidik.

"Hak kesehatan, makan, minum dan sebagainya," kata Ali.

Sebelumnya, tahanan di Rutan Merah Putih (MP) KPK mengeluhkan tabiat Lukas Enembe yang mengompol hingga meludah di berbagai tempat.

Keluhan mereka dituangkan dalam surat bersama yang melampirkan tanda tangan 20 tahanan, termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.

Dalam surat yang ditandatangani terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway, mereka mengungkapkan kondisi Lukas Enembe yang tidak higienis.

Baca juga: Lukas Enembe Gebrak Meja Bantah BAP Saksi

Baca juga: Bahagianya Ronaldo Raih Trofi Bersejarah di Al Nassr: Bangga Luar Biasa

Di antaranya, Lukas kencing di celana, di tempat tidur, dan kursi ruang bersama.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved